Hari ini
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

Gadaikan Mobil Kredit, Wanita Wiraswasta 'Dijebloskan' ke Penjara

Lampung Utara: Wiraswastawati bernama Indriyati harus merasakan dinginnya jeruji besi. Lantaran, nekat menggelapkan mobilnya yang masih masa kredit.

Polisi menggelandang seorang wanita yang melakukan pemggelapan kendaraan.

Branch Manager ACC Bandar Jaya, Wilson, mengatakan kasus ini berawal ketika Indriyati mengajukan fasilitas pembiayaan mobil Toyota All New Avanza ke ACC Bandar Jaya dengan tenor 60 bulan. Baru mengangsur selama 12 kali, Indriyati mulai mengalami keterlambatan pembayaran angsuran.

"Kami telah melakukan upaya-upaya penagihan lewat telepon, melalui Surat Peringatan 1, 2 dan 3 dan penagihan secara langsung namun tetap tidak membuahkan hasil. Setelah ditelusuri, diketahui bahwa mobil tersebut sudah dipindahtangankan kepada pihak ketiga," ujarnya, Kamis (12/6/2025).

Merasa dirugikan ratusan juta rupiah, ACC Bandar Jaya akhirnya melaporkan Indriyati ke Polres Lampung Utara. Kemudian, Indriyati ditetapkan tersangka Tindak Pidana Jaminan Fidusia.

"Berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara dan berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kotabumi. Pada saat persidangan, Indriyati mengakui telah menggadaikan mobilnya yang masih dalam masa kredit kepada pihak ke-tiga," ucapnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi memutus Indriyati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Akhirnya Indriyati dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta.

Wilson menambahkan seharusnya kejadian ini tidak terjadi. Customer ACC yang mengalami kesulitan pembayaran angsuran dapat langsung menghubungi kantor ACC terdekat untuk dicarikan solusi yang terbaik untuk kedua belah pihak.(*)
Hide Ads Show Ads