Aturan Zero ODOL Ditargetkan Berlaku 2026
Jakarta : Pemerintah menargetkan penerapan penuh kebijakan Zero ODOL (Over Dimension Over Loading) atau pelarangan truk dengan dimensi dan muatan berlebih mulai berlaku paling lambat pada tahun 2026.
Sebagai langkah awal, pengawasan terhadap truk obesitas di jalan akan diperketat guna mencegah pelanggaran lalu lintas.
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa pengawasan kendaraan angkutan barang perlu dilakukan secara digital. Hal ini menuntut percepatan integrasi data antara sistem angkutan umum dan angkutan barang.
“Dibutuhkan kolaborasi lintas sektor untuk mendukung pengawasan digital terhadap truk barang. Langkah awalnya adalah dengan menyatukan data melalui sistem terintegrasi,” ujar Dudy dalam keterangan dalam keterangan yang dikutip, Senin, 16 Juni 2025.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan para pemangku kepentingan guna meningkatkan keselamatan di jalan raya, terutama terkait dengan kendaraan yang kelebihan muatan dan dimensi.
“Melalui Rakernis Fungsi Lalu Lintas Polri ini, kita harapkan bisa merumuskan arah kebijakan dan langkah strategis dalam penanganan ODOL ke depan. Dengan koordinasi yang baik, pengawasan di lapangan dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat pengguna jalan,” tambahnya.
Penerapan kebijakan Zero ODOL merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menekan tingkat kerusakan jalan akibat kendaraan yang melebihi batas teknis, sekaligus meningkatkan keselamatan berkendara di seluruh Indonesia.(*)