Hari ini
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

KLH Segel Tiga Perusahaan Baja di Banten

 Tangerang: Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terus berupaya mengatasi buruknya kualitas udara di wilayah Jabodetabek. Kali ini pihaknya melakukan sidak dan menyegel tiga perusahaan peleburan baja di Kabupaten Serang, Banten. 

KLH Segel Tiga Perusahaan Baja di Banten

Kedua perusahaan tersebut terbukti membuang emisi langsung ke udara tanpa pengelolaan. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen KLH untuk menegakkan hukum lingkungan dan melindungi hak masyarakat atas udara bersih.

Tiga perusahaan yang disegel adalah PT Citra Baru Steel (PT CBS), PT Crown Steel (PT CS), dan PT Sinta Baja Jaya (PT SBJ). Seluruhnya beroperasi di Kawasan Industri Modern Cikande. 

“Ini merupakan bentuk komitmen nyata dari KLH/BPLH untuk terus bertindak tegas terhadap industri yang mencemari udara. Kami tidak akan tinggal diam melihat masyarakat Jabodetabek terpapar udara kotor akibat kelalaian dan pelanggaran industri,” ujar Wakil Menteri LH Diaz Hendropriyono, Rabu (25/6/2025).

Investigasi menemukan bahwa PT CBS yang memiliki kapasitas produksi 270.000 ton per tahun hanya menggunakan sebagian cerobong yang tersedia. Sementara sebagian besar emisi dari tungku peleburan dibuang tanpa pengendalian. 

Lalu PT CS, yang telah diperingatkan sejak 2023, tetap tidak menindaklanjuti rekomendasi KLH BPLH. Dan hanya memiliki satu cerobong untuk kapasitas 30.000 ton per tahun, dengan emisi yang dibiarkan lepas ke udara.

“Ini bukan lagi pelanggaran administratif, tetapi pengabaian yang membahayakan kesehatan publik. Karena ini pelanggaran berulang, kami akan menempuh langkah hukum yang lebih keras,” ujar Deputi Irjen Pol Rizal Irawan.

Yang terparah ditemukan pada PT SBJ yang memiliki 12 tungku peleburan untuk kapasitas 8.816 ton per tahun dan tidak memiliki cerobong. Seluruh emisi dilepas ke lingkungan tanpa pengelolaan apa pun. 

Deputi Gakkum telah memerintahkan penghentian total proses produksi dan akan terus mengawasi agar perusahaan tidak melanjutkan kegiatan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya KLH/BPLH meningkatkan kualitas udara nasional.(*)
Hide Ads Show Ads