Yuli Efrina Buronan Kasus Penyalahgunaan Dana KUR BRI Sekayu Ditangkap
Sumsel : Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bersama Tim Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil mengamankan seorang buronan atas nama Yuli Efrina, tersangka kasus penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BRI Unit Sekayu tahun 2022–2023.
Penangkapan dilakukan di tempat persembunyiannya saat tersangka berusaha melarikan diri ke rumah tetangganya melalui pintu samping rumahnya pada Selasa, (20/5) pukul 17.45 WIB.
Yuli Efrina yang diketahui merupakan pegawai Bank BRI dan menjabat sebagai mantri ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 16 Desember 2024. Ia merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba).
Menurut keterangan tim penyidik Kejari Muba, selama periode 2022 hingga 2023, tersangka diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai mantri dengan cara mengajukan permohonan pinjaman KUR menggunakan data nasabah fiktif. Pendataan dan survei yang semestinya dilakukan sebagai bagian dari proses penyaluran pinjaman tidak dilakukan dengan benar. Akibatnya, sejumlah pinjaman mengalami gagal bayar dan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp807 juta lebih.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel menyatakan bahwa penangkapan dilakukan secara cepat setelah tim memperoleh informasi keberadaan tersangka. “Penangkapan ini dilakukan ketika tersangka melarikan diri ke rumah tetangganya melalui pintu samping rumah tersangka. Selanjutnya, tim langsung menangkap tersangka,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Kini, Yuli Efrina telah dibawa ke Kejari Muba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.(*)