Tujuh Fakta Jokowi Lapor Polisi soal Tuduhan 'Ijazah Palsu'
Kamis, Mei 01, 2025
Jakarta : Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), mengambil langkah hukum atas tudingan ijazah palsu yang selama ini bergulir di ruang publik. Jokowi mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan resmi pada Rabu (30/4/2025) pagi tadi.
![]() |
Keterangan gambar,Joko Widodo (tengah) menjawab pertanyaan wartawan di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025). |
Ini menjadi titik balik dari isu liar yang sebelumnya hanya dibantah secara verbal oleh pihak Jokowi dan kuasa hukumnya. Tindakan hukum ini dilakukan Jokowi tak lama setelah para relawannya lebih dahulu membuat laporan serupa pada 25 April 2025.
Langkah hukum ini sekaligus menjadi pesan bahwa tudingan tanpa dasar tidak akan dibiarkan begitu saja. Isu ijazah palsu terhadap Jokowi diketahui memang sudah berulang kali muncul.
Namun belakangan, dampaknya terasa lebih nyata, mulai dari keresahan masyarakat hingga aksi massa mendatangi kediaman Jokowi di Solo Jawa Tengah. Hal ini, akhirnya mendorong Jokowi melawan lewat jalur hukum.
Berikut tujuh fakta terkait laporan Jokowi ke polisi terhadap tudingan ijazah palsu:
1. Jokowi Datangi Polda Metro Jaya Secara Langsung
Sekitar pukul 09.50 WIB, Rabu (30/4/2025) Jokowi tiba di Polda Metro Jaya. Ia mengenakan kemeja batik cokelat lengan panjang.
"Ya ini, sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi perlu dibawa ke ranah hukum, agar semua jelas dan gamblang ya," kata Jokowi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2025).
Jokowi sendiri awalnya menyambangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk membuat laporan. Setelahnya, dia bertolak bersama kuasa hukum ke Kantor Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Kan dulu masih menjabat, tak pikir sudah selesai. Ternyata masih berlarut-larut, jadi lebih baik sekali lagi biar menjadi jelas dan gamblang," kata Jokowi.
Kemudian, Jikowi mengaku diminta menjawab 35 pertanyaan penyidik selama proses pelaporan kasus ijazah palsu. Ia pun enggan mengungkap pihak terlapor dalam aduan tersebut.
"Nanti ditanyakan detailnya sama tim kuasa hukum," ucap Jokowi. Ia juga menyatakan siap menyerahkan ijazahnya ke penyidik Polda Metro Jaya dalam rangka pengusutan laporannya terkait isu ijazah palsu.
2. Sebut Tuduhan Ijazah Palsu Masalah Ringan, Tapi Perlu Dibawa ke Ranah Hukum
Jokowi menyebut alasan membuat laporan tersebut karena berkaitan dengan delik aduan dan demi membersihkan nama baiknya. Menurutnya, hal ini juga demi membuat perkara tersebut terang di mata masyarakat.
"Kan dulu masih menjabat, tak pikir sudah selesai. Ternyata masih berlarut-larut, jadi lebih baik sekali lagi biar menjadi jelas dan gamblang," ucap Jokowi.
Ia mengatakan, dirinya mesti datang sendiri melaporkan perkara ijazah palsu lantaran masuk delik aduan. Ia pun memilih hadir dibandingkan diwakilkan kuasa hukum saja.
"Memang harus saya sendiri. Harus datang (melapor)," katanya
3. Alasan Laporkan Kasus Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi Karena Berlarut-larut
Jokowi melaporkan kasus dugaan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Ia mengatakan, setelah tidak lagi menjabat di pemerintahan dan menjadi sipil, tuduhan tersebut nyatanya tidak berhenti.
"Kan dulu masih menjabat, tak pikir sudah selesai. Ternyata masih berlarut-larut, jadi lebih baik sekali lagi biar menjadi jelas dan gamblang," kata Jokowi.
Jokowi mengaku diminta menjawab 35 pertanyaan penyidik selama proses pelaporan kasus ijazah palsu. Namun, ia enggan mengungkap nama-nama terlapor dalam aduan tersebut.
"Nanti ditanyakan detailnya sama tim kuasa hukum," katanya. Menurutnya, langkah ini juga untuk menjawab pertanyaan publik yang menuntut kejelasan, sehingg melalui mekanisme hukum.
4. Lapor ke Polda Metro Jaya, Siap Ijazahnya Diproses Digital Forensik
Jokowi menyatakan siap menyerahkan ijazahnya ke penyidik Polda Metro Jaya untuk proses digital forensik dalam rangka pengusutan laporannya. "Kalau diperlukan ya silakan," kata Mantan Gubernur Jakarta itu.
Menurut Jokowi, pelaporan isu ijazah palsu dilakukan agar publik mendapatkan informasi yang sebenar-benarnya atas tuduhan tersebut."Agar semua jelas dan gamblang ya," kata mantan Wali Kota Surakarta itu.
5. Perlihatkan Ijazahnya ke Penyidik Mulai dari SD hingga Kuliah
Jokowi memperlihatkan ijazah miliknya ke penyidik saat membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Pelaporan ini dibuat terkait dengan dugaan ijazah palsu yang ditujukan kepadanya.
Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan, ijazah yang diperlihatkannya itu mulai dari Sekolah Dasar (SD). Hingga di Universitas Gadjah Maja (UGM).
"Iya, tadi Pak Jokowi sudah memperlihatkan secara clear ijazah SD, SMP, SMA, hingga kuliahnya UGM. Semua sudah diperlihatkan kepada para penyelidik," kata Yakup di Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).
Yakup menegaskan, mantan Wali Kota Solo itu akan siap mempertanggungjawabkan apa yang sudah ia laporkan ke Korps Bhayangkara. "Pak Jokowi juga tegas memberitahukan kepada kami bahwa jika nanti diperlukan lagi, siap untuk mempertanggungjawabkan," ujarnya.
"Pak Jokowi juga siap untuk memberikan keterangan lebih lanjut lagi. Jika, memang diperlukan untuk keperluan penyidikan," kata Yakup.
6. Ini Lima Orang yang Dipolisikan Jokowi soal Tudingan Ijazah Palsu
Kemudian, Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan, ada lima orang yang dilaporkan. Yakni berinisial RS, ES, RS, T, dan K.
"Kembali lagi kami sampaikan, dugaan fitnah dan tuduhan-tudan tersebut sangat-sangat kejam karena telah merusak nama baik martabat Pak Jokowi. Berdampak bagi Pak Jokowi, baik keluarga, dan yang paling penting ini merusak nama baik Indonesia," kata Yakup.
"Kenapa saya bilang rakyat Indonesia? Bayangkan kalau seorang presiden yang dipilih langsung oleh rakyat sudah menjabat selama 10 tahun, dituduh seakan-akan memiliki ijazah palsu. Jadi dari mulai dia pencalonan, kemudian jadi wali kota, gubernur hingga presiden, seakan-akan itu menggunakan ijazah palsu," ucapnya.
7. Pasal yang Disangkakan dalam Laporan Jokowi
Dalam laporan ini, Pasal yang disangkakan yakni Pasal 310 KUHP serta Undang-Undang ITE. Termasuk soal fitnah.
"Jadi pasal yang kita duga dilakukan ada 310 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di UU ITE antara lain 27a dan pasal 32 dan 35. Itu semua sudah disampaikan," ujarnya.
"Jadi terlapor semua dalam lidik, tapi tentunya dalam semua rangkaian peristiwa itu kita sudah sampaikan ke penyidik. Semua barang bukti-bukti yang sudah kita sampaikan peristiwanya ada 24 objek yang Pak Jokowi sudah laporkan juga," katanya.
Kemudian, alasan Jokowi melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya dan bukan langsung ke Bareskrim Polri. Karena memang mayoritas saksi berada di Jakarta.
"Memang kita dari awal sudah pelajari, mayoritas saksi ya dan mayoritas alamat dari objek-objek ini berada di Jakarta. Jadi tempat di mana mayoritas saksi itulah yang sebaiknya menangani agar pemeriksaan bisa cepat dan sederhana," katanya.(*)