Polisi Tangguhkan Penahanan Mahasiswi Pembuat Meme Vulgar Presiden Prabowo-Jokowi
Jakarta : Polisi telah menangguhkan penahanan terhadap seorang mahasiswi berinisial SSS, tersangka kasus dugaan membuat meme tak senonoh antara Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo atau yang sering disapa Jokowi di laman akun X.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, jika penahanan ini dilakukan karena permohonan dari tersangka melalui penasihat hukumnya.
"Penyidik tentunya memberikan penangguhan ini mendasari permohonan dari tersangka melalui penasihat hukumnya serta dari orang tuanya, dan juga berdasarkan atas itikad niat baik dari tersangka dan keluarganya untuk memohon maaf karena telah terjadi kegaduhan," ujar Trunoyudo
Lebih lanjut, ia menuturkan jika pihakny telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi dan lima ahli.
“Serta menyita sejumlah barang bukti yang telah dianalisis melalui forensik digital,” bebernya
Berdasarkan hasil tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa alat bukti telah dianggap cukup untuk menetapkan tersangka dan memproses hukum lebih lanjut.
Kendati demikian, pihak kepolisian memutuskan memberikan penangguhan penahanan atas dasar pendekatan kemanusiaan.
"Penangguhan penahanan ini juga diberikan tentu mendasari pada aspek atau pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya," ungkapnya.
Selain itu, SSS melalui kuasa hukum dan keluarganya juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Indonesia Ke-7 Joko Widodo, serta pihak Institut Teknologi Bandung (ITB) yang turut terseret dalam kegaduhan publik akibat unggahan di media sosial tersebut.(*)