Hari ini
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

Istana Tegaskan Presiden Prabowo Tidak Laporkan Meme Vulgar ke Polisi

 Jakarta : Kepala Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO), Hasan Nasbi menegaskan jika Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto tidak pernah melaporkan mahasiswi ITB yang membuat meme Vulgar antara dirinya dengan Presiden ke-7 Joko Widodo atau yang sering disapa Jokowi ke polisi.

Kepala Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO), Hasan Nasbi 

Kendati demikian, Hasan cukup menyayangkan adanya meme tersebut. Ia juga menilai seharusnya sosial media menjadi ruang ekspresi yang diisi dengan hal-hal yang positif.

"Pak Presiden tidak mengadukan apa-apa, walau kita menyayangkan ya," ujar Hasan Nasbi pada Sabtu, 10 Mei 2025.

"Media sosial seharusnya jadi ruang ekspresi harus diisi dengan hal-hal yang bertanggung jawab. Bukan dengan hal-hal yang menjurus pada penghinaan atau kebencian," lanjutnya.

Hasan menuturkan, jika selama ini Presiden Prabowo aktif menyerukan persatuan dan rekonsiliasi nasional.

"Tapi tetap saja, kalau Bapak Presiden sampai hari ini kan tidak pernah melaporkan, tidak pernah melaporkan pemberitaan, tidak pernah melaporkan ekspresi-ekspresi yang menyudutkan beliau dan beliau justru terus-menerus menyuarakan persatuan, menyuarakan saling merangkul supaya bangsa kita bisa bergerak maju ke depan," pungkas Hasan.

Sebelumnya, Sebelumnya, Polisi menangkap seorang wanitia berinisial ‘SSS’ usai membuat meme tak senonoh antara Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo atau yang sering disapa Jokowi di laman akun X.

Hal tersebut, dibenarkan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko yang mengatakan saat ini ‘SSS’ telah ditangkap.

“(Iya) Membenarkan bahwa seorang Perempuan berinisial ‘SSS’ telah ditangkap,” katanya saat dihubungi awak media pada Jumat, 9 Mei 2025

Tak hanya itu, ia menerangkan jika saat ini ‘SSS’ tengah jalani proses penyidikan terkait meme tak senonoh tersebut.

“Saat ini masih dalam proses penyidikan,” ungkapnya.

Atas kejahatannya, SSS terkena Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(*)
Hide Ads Show Ads