BERITA KARAWANG

BERITA KARAWANG

  • Breaking News
  • Karawang
  • Pertanian
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Desa
  • Daerah
  • Jabar
  • Nasional
  • Olahraga
  • Beranda
  • Lebaran
  • Mudik
  • Nasional
  • Pemda

Kemendagri Ingatkan Pimpinan Instansi Sanksi ASN Mudik Gunakan Mobnas

Oleh Gapura Karawang
Rabu, April 09, 2025

 Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan agar pembina kepegawaian di masing-masing instansi memberikan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang selama periode mudik lebaran 2025 menggunakan fasilitas mobil dinas untuk mudik. 

Kendaraan dinas yang terparkir di salah satu parkiran perkantoran.

Hal itu ditegaskan Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, dalam merespon larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik beberapa waktu yang lalu.

Bima mengatakan, bahwa mobil dinas harus digunakan sesuai dengan aturan untuk menunjang operasional kedinasan dalam mendukung pelayanan publik. Ia menyebut penggunaan mobil dinas untuk mudik berkaitan erat dengan kepentingan pribadi, dan jika itu digunakan maka beresiko terjadi kerugian negara.

“Mobil dinas itu aset negara yang semestinya digunakan untuk hal-hal yang terkait dengan tugas dan pelayanan publik, jadi kalau tidak terkait dengan itu apalagi kepentingan pribadi ya seharusnya tidak digunakan. Apalagi ada resiko kerusakan yang mungkin akan berdampak pada kerugian negara, sanksinya tentu nanti disampaikan di pembina kepegawaian masing-masing,” tegas Wamendagri Bima Arya.

Senada dengan itu Tim Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo mengimbau agar pimpinan instansi pemerintaan memberikan sanksi kepada ASN yang mudik menggunakan mobil dinas. 

Menurutnya penyalahgunaan kendaraan dinas yang tidak sesuai peruntukannya merupakan suatu pelanggaran terhadap aturan maupun kode etik sebagai ASN.

“Kendaraan dinas salah satu bentuk aset negara atau aset daerah tentu penggunaannya untuk kegiatan kedinasan bukan untuk pribadi. KPK mengimbau kepada pimpinan atau satuan pengawasan internal di setiap instansi agar secara aktif melakukan pemantauan agar ASN tidak melakukan pelaggaran dalam hal ini penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran. Pimpinan atau pengawas internal dapat memberikan sanksi administratif kepada para pelanggar karena penyalahgunaan aset negara atau daerah merupakan pelanggaran aturan dan juga kode etik ASN,” jelas Budi dalam keterangannya.

Dasar aturan terhadap larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik ataupun kepentingan pribadi diatur salah satunya melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 13 Tahun 2022, yang mengatur penggunaan fasilitas negara oleh ASN. 

Dalam SE tersebut disebutkan hukuman bagi ASN yang melanggar larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik, dapat dijatuhkan sanksi disiplin mulai dari dispilin ringan, sedang hingga berat sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur kewajiban dan larangan bagi ASN dalam menjalankan tugasnya serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang mengatur tata kelola ASN yang berstatus kontrak. Bagi ASN yang tetap nekat menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, sanksi disiplin dapat dijatuhkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 PP Nomor 94 Tahun 2021.(*)
Tags:
  • Lebaran
  • Mudik
  • Nasional
  • Pemda
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
BERITA TERPOPULER
  • Menko Perekonomian Respons PHK di Gudang Garam

    Selasa, September 09, 2025
    Menko Perekonomian Respons PHK di Gudang Garam
  • Kepolisian Proses Pidana Dua Anggota Brimob Penabrak Ojol

    Selasa, September 09, 2025
    Kepolisian Proses Pidana Dua Anggota Brimob Penabrak Ojol
  • Di Garut PT Danbi Internasional " Produksi Bulu Mata " , Resmi Bangkrut Akibatnya PHK Masal

    Kamis, Februari 20, 2025
    Di Garut PT Danbi Internasional " Produksi Bulu Mata " , Resmi Bangkrut Akibatnya  PHK Masal
  • Tunjangan Rumah Anggota DPRD DKI Rp70 Juta, Begini Respon Pramono

    Minggu, September 07, 2025
    Tunjangan Rumah Anggota DPRD DKI Rp70 Juta, Begini Respon Pramono
  • Polres Karawang Amankan Penjual Obat Keras Tertentu Tanpa Izin di Karawang Barat

    Selasa, September 09, 2025
    Polres Karawang Amankan Penjual Obat Keras Tertentu Tanpa Izin di Karawang Barat
  • Pasca Gempa, DPRD Karawang Dorong KBM Tetap Berjalan

    Jumat, Agustus 22, 2025
    Pasca Gempa, DPRD Karawang Dorong KBM Tetap Berjalan
  • DJP Tegaskan, Warisan Tidak Kena Pajak Penghasilan

    Minggu, September 14, 2025
    DJP Tegaskan, Warisan Tidak Kena Pajak Penghasilan
  • Hari Jadi Karawang ke-392, Forkopimda dan Ribuan Peserta Ikuti Apel Besar di Lapangan Karangpawitan

    Minggu, September 14, 2025
    Hari Jadi Karawang ke-392, Forkopimda dan Ribuan Peserta Ikuti Apel Besar di Lapangan Karangpawitan
  • Jangan Kaget di Karawang Ada Desa " Emas ", Ini Kata Wakil Bupati H.Maslani

    Sabtu, Maret 08, 2025
    Jangan Kaget di Karawang Ada Desa " Emas ", Ini Kata Wakil Bupati H.Maslani
  • Sejarah Sumedang: Siapakah Prabu Tajimalela dan Prabu Geusan Ulun?

    Selasa, Agustus 29, 2023
    Sejarah Sumedang: Siapakah Prabu Tajimalela dan Prabu Geusan Ulun?
Sejak 2010 - 2025 Pelita Karawang