Begini Cara Syarat Bikin KK meski Belum Nikah
0 menit baca
Seseorang yang masih lajang atau belum menikah bisa memiliki Kartu Keluarga (KK) sendiri terpisah dari orang tua. Pembuatan KK untuk individu hanya diperbolehkan bagi mereka yang telah mencapai usia dewasa. Hal ini dijelaskan oleh Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh. "Untuk pecah KK tidak harus menunggu menikah, siapapun sudah dewasa status masih single boleh pecah KK," katanya dalam video yang diunggah di Instagram @didukcapilkemendagri, dikutip Jumat (6/2/2025).Dilansir dari situs Dukcapil Kemendagri, kepala keluarga tidak selalu harus orang…