BERITA KARAWANG

BERITA KARAWANG

  • Breaking News
  • Karawang
  • Pertanian
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Desa
  • Daerah
  • Jabar
  • Nasional
  • Olahraga
  • Beranda
  • BPJS
  • Desa
  • Karawang
  • Kesehatan
  • Regional
  • Tenaga Kerja

Sri Rahayu Tegaskan Jika ada Perusahan Tidak Mendaftarkan Pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, Itu Melanggar Hukum

Oleh Gapura Karawang
Jumat, Januari 24, 2025

 Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui DPRD mendorong implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Foto Sri Rahayu

Perda ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan dan memberikan perlindungan bagi pekerja di seluruh sektor, termasuk pekerja formal maupun informal.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat fraksi Golkar, Dapil X Karawang - Purwakarta Sri Rahayu, saat mensosialisasikan Perda tersebut di Desa Wanakerta , Kecamatan Teluk Jambe Barat, Jumat (24/01/2025). Ia menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan memastikan seluruh pekerja mendapatkan jaminan sosial.

Jaminan ini mencakup perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, kematian, dan manfaat lainnya yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Perda ini menjadi payung hukum yang mewajibkan perusahaan maupun pekerja informal untuk terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Ini penting untuk memberikan perlindungan sosial dan menghindari adanya pelanggaran hak-hak tenaga kerja,” ungkap Sri Rahayu.

Sri menambahkan bahwa seluruh pekerja, baik yang menerima upah maupun non-upah, berhak mendapatkan perlindungan ini.

Perda ini mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan serta peraturan pemerintah lainnya yang bertujuan meningkatkan perlindungan tenaga kerja di Jawa Barat.

“Jika ada perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, itu melanggar hukum. Pekerja yang merasa dirugikan bisa melaporkan hal ini,” tegasnya.

Dalam paparannya, Sri juga menggarisbawahi upaya pemerintah daerah untuk memperluas cakupan perlindungan ketenagakerjaan, termasuk untuk kelompok masyarakat tertentu seperti ibu rumah tangga.

Menurutnya, meskipun tidak bekerja di sektor formal, kelompok ini juga dapat didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian dari upaya memperluas perlindungan sosial.

Masyarakat yang hadir dalam sosialisasi ini mengapresiasi upaya pemerintah mensosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2023.

Salah satu peserta, Kanta (45), menyebut bahwa kehadiran Perda ini memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja, terutama di sektor swasta.

“Kami jadi lebih paham bagaimana cara kerja BPJS ketenagakerjaan, alhamdulilah ada ilmu yang bisa diterapkan," ujarnya.

Perda Nomor 5 Tahun 2023 diharapkan menjadi langkah awal dalam menciptakan perlindungan sosial yang lebih inklusif di Jawa Barat.(*)
Tags:
  • BPJS
  • Desa
  • Karawang
  • Kesehatan
  • Regional
  • Tenaga Kerja
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
BERITA TERPOPULER
  • Lengkap, Weton Pasaran Kalender Jawa Juni 2025

    Sabtu, Juni 14, 2025
    Lengkap, Weton Pasaran Kalender Jawa Juni 2025
  • Polisi Sebut Kecelakaan Tragis Terjadi di Purworejo, 11 Tewas dan 6 Luka-luka

    Rabu, Mei 07, 2025
    Polisi Sebut Kecelakaan Tragis Terjadi di Purworejo, 11 Tewas dan 6 Luka-luka
  • Pembentukan Kopdes Merah Putih Tak Akan Matikan BUMDes

    Minggu, Mei 04, 2025
    Pembentukan Kopdes Merah Putih Tak Akan Matikan BUMDes
  • Ini Konsep Hidup Masyarakat Jepang yang Bikin Panjang Umur

    Senin, Mei 05, 2025
    Ini Konsep Hidup Masyarakat Jepang yang Bikin Panjang Umur
  • Pemkab Karawang Persiapkan Asuransi Pertanian Untuk Petani Alami Gagal Panen

    Senin, Maret 17, 2025
    Pemkab Karawang Persiapkan Asuransi Pertanian Untuk Petani Alami Gagal Panen
  • Pabrik Sanken Tutup, Alarm Ancaman PHK Besar-besaran

    Sabtu, Februari 22, 2025
    Pabrik Sanken Tutup, Alarm Ancaman PHK Besar-besaran
  • Presiden Prabowo Anugerahkan Gelar Kehormatan untuk Mbah Moen, Berikut Nama 141 Penerimanya

    Selasa, Agustus 26, 2025
    Presiden Prabowo Anugerahkan Gelar Kehormatan untuk Mbah Moen, Berikut Nama 141 Penerimanya
  • Kucuran Dana Mega Proyek RSUD Jatisari Sampai Miliyaran Rupiah, Askun : Awas Jangan Memperkaya Diri

    Senin, Agustus 25, 2025
    Kucuran Dana Mega Proyek RSUD Jatisari Sampai Miliyaran Rupiah, Askun : Awas Jangan Memperkaya Diri
  • Hilang di Gunung Cikuray, Tim SAR Temukan EGP

    Sabtu, Mei 17, 2025
    Hilang di Gunung Cikuray, Tim SAR Temukan EGP
  • Iwan Suryawan Pimpin DPW PKS Jabar 2025-2030

    Senin, Agustus 25, 2025
    Iwan Suryawan Pimpin DPW PKS Jabar 2025-2030
Sejak 2010 - 2025 Pelita Karawang