
Sadis! Guru Honorer Tak Penuhi Kriteria Dirumahkan!
0 menit baca
Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI melaporkan, terkait penataan besar-besaran kepada guru honorer. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66, yang mengatur penyelesaian pegawai Non-ASN. Regulasi ini membatasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) 2025 agar tidak menerima data tenaga honorer baru. Akibatnya, mereka yang tidak memenuhi kriteria terpaksa dirumahkan.BKN memberi toleransi menyelesaikan penataan tenaga Non-ASN yang terdaftar di database BKN hingga 31 Desember 2024. “Saat ini yang kita selesaikan terlebih dahulu adalah Non-ASN yang ada dalam database BKN per 31 Desember…