Scroll to continue reading

KPU Siap Hadapi Tuntutan PHPU di MK, Tuduhan Kecurangan Pemilu Bersifat TSM Sulit Dibuktikan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan siap dalam menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab dalam menyelenggarakan Pemilu 2024. 

Foto ilustrasi gedung MK

“Kami juga harus mempersiapkan segala sesuatunya dengan berbagai macam potensi sengketa yang dibawa ke MK. Ini sebagai salah satu bentuk tanggung jawab kita dalam menyelenggarakan Pemilu 2024,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (20/3/2024). 

Menurut Hasyim, kesiapan ini sejalan dengan para peserta pemilu yang mengajukan keberatan terhitung pada Rabu (20/3/2024). Maka dari itu, pengajuan keberatan ini terhitung tiga kali 24 jam. 

"Maka sejak saat itu, tiga kali 24 jam peserta pemilu yang akan mengajukan komplain, keberatan atau sengketa terhadap hasil pemilu. Terhitung sejak saat itu mulai mendaftarkan diri ke MK,” ucap Hasyim. 

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merampungkan rekapitulasi nasional suara Pilpres 2024. Hasil tersebut ditetapkan berdasarkan berita acara KPU RI No 218/PL.01.08-BA/05/2024. 

Hasil rekapitulasi Pemilu 2024 dibacakan langsung oleh Ketua Hasyim Asy’ari usai merampungkan rekapitulasi nasional dan rapat pleno pada Rabu (20/3/2024). Hasil dari rekapitulasi ini terdiri dari perolehan suara di 38 Provinsi san 128 panitia pemilihan luar negeri (PPLN).

Sementara, hasil perolehan suara dari Paslon No 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar peroleh 40.971.906 suara. Sedangkan, Paslon No urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka peroleh 96.214.691 suara

Terakhir untuk Paslon No urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD peroleh 27.040.878 suara. Jadi Total keseluruhan suara sah nasional sebanyak 164.227.475.

Lalu untuk pembuktian dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) tidak akan mudah dibuktikan. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi dan HAM Fakultas Hukum Universitas Gadjah mada (UGM) Umar Mubdi.

“Apalagi jika melihat kebelakang yakni Pemilu 2019 saat Mahkamah Kostitusi mementahkan gugatan Prabowo-Sandiaga dengan tuduhan TSM tersebut. Itu menjadi ranah Bawaslu  dan bisa saja kejadian sama akan terulang,” katanya , Rabu (20/3/2024)

Namun, paling tidak adu bukti di MK, katanya, menjadi cara yang paling bermartabat bagi pasang calon yang merasa dirugikan. Tinggal, bagaimana pasangan 01 dan 03 bisa memberikan bukti yang kuat, jika ada kecurangan TSM tersebut.

“Kecurangan TSM biasanya berkaitan dengan keterlibatan aparatur pemerintahan, penggunaan APBN, dan politik uang. Dan hal itu menyebabkan perolehan suara salah satu pasangan calon terpengaruh atau dirugikan,” katanya.

Sejauh mana, katanya, hal itu bisa dibuktikan jika pasangan 01, misalnya, menilai perolehan suara 02 yang menang  di 36 provinsi tidak wajar. “Mereka harus bisa membuktikan mana penghitungan yang benar dan mana yang salah,” ucapnya.

Undang-Undang Pemilu memberi hak bagi pasangan calon yang kalah untuk menggugat hasil pilpres. Mereka punya waktu tiga hari untuk mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK.

Pelanggaran pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) menjadi salah satu pelanggaran terberat pemilu. Hal itu yang bisa mengakibatkan didiskualifikasinya peserta pemilu jika terbukti melakukan pelanggaran TSM.

Namun, pelanggaran TSM memiliki syarat bukti yang cukup berat, lantaran makna TSM harus bisa dibuktikan dengan kumulatif sebagai terstruktur, sistematis dan masif. Pelanggaran terstruktur adalah kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara pemilu.

Kemudian pelanggaran sistematis dimaknai sebagai pelanggaran yang direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi. Adapun pelanggaran masif adalah pelanggaran yang dampaknya sangat luas terhadap hasil pemilihan.

 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengatur pelanggaran TSM pada pasal 286. Namun, pasal itu membahas pelanggaran TSM dalam konteks pemilihan anggota legislatif.

Aturan lebih rinci mengenai pelanggaran TSM dituangkan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018. Laporan atas dugaan pelanggaran TSM bisa disidang Bawaslu jika disertakan bukti terjadi di sejumlah wilayah.

Pada sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019, MK mementahkan gugatan Prabowo-Sandiaga mengenai pelanggaran TSM. Salah satu argumen MK adalah karena pelanggaran TSM ranah Bawaslu.

Mahkamah menyitir pasal 286 UU Pemilu yang menyebut pelanggaran TSM diproses oleh Bawaslu.  MK mengatakan tak akan mencampuri ranah lembaga lain.(*)

Loading...