BERITA KARAWANG

BERITA KARAWANG

  • Breaking News
  • Karawang
  • Pertanian
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Desa
  • Daerah
  • Jabar
  • Nasional
  • Olahraga
  • Beranda
  • Kriminal
  • Polisi
  • Regional

Polres Subang Ringkus Pemuda Pengedar Narkoba

Oleh Gapura Karawang
Senin, Desember 11, 2023

 Seorang pemuda berinisial PA (33) warga Kelurahan Dangdeur Kecamatan Subang, berhasil diamankan Jajaran Satres Narkoba Polres Subang, di wilayah Kecamatan Kalijati Subang. Karena kedapatan membawa narkotik jenis sabu.

Polres Subang Amankan Pemuda Pengedar Narkoba

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kasatnarkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo mengatakan, pelaku ditangkap pada Jumat (8/12/2023) sekitar pukul 22.30 WIB. Dari tangan pelaku, lanjut Heri, anggotanya menyita barang bukti empat paket sabu berukuran kecil, dalam kemasan plastik, dan dimasukkan kedalam sedotan berwarna hitam, yang beratnya mencapai 1,54 gram.

"Barang bukti narkotika jenis sabu yang disita, sebanyak empat paket dengan berat bruto 1,54 gram," ungkap AKP Heri kepada wartawan di Subang, Minggu (10/12/2023).

Kronologis penangkapan pelaku, lanjut Kasat Narkoba, bermula dari informasi masyarakat, terkait dengan dugaan akan ada transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang.

"Kemudian tim Opsnal Satres Narkoba Polres Subang, melakukan pengintaian di lokasi tersebut. Lalu pelaku tertangkap tangan, sedang menempelkan paket sabu," terangnya.

Ia menyebut, modus pelaku dalam menjalankan bisnis haramnya tersebut, dengan cara menempelkan narkoba itu di tempat yang sudah ditentukan.

"Jadi begitu, narkoba itu kemudian dia tempel di lokasi sesuai arahan. Nanti si pemesan mengambil barang yang ia tempel," katanya.

Heri menambahkan, pihaknya masih menyelidiki kiprah pelaku menjalani aksi kriminalnya tersebut.

"Masih kita mintai keterangan, sudah berapa lama dia mengedarkan narkoba, dan dari mana mendapat barang-barang haram tersebut. Kita masih memburu orang-orang yang diduga terlibat," tutur Heri.

Heri menuturkan, pelaku menerima barang dari seorang pria berinisial J diduga dari daerah Jakarta.

"Berdasarkan keterangan dari pelaku, dirinya pada Senin, 6 November 2023 lalu, mengambil sabu tersebut di wilayah Cikampek, Kabupaten Karawang, yang disimpan dalam semak-semak dalam bentuk lilitan lakban, dan dimasukkan kedalam pelastik berwarna hitam. Kemudian setelah mengambil barang haram tesebut, pelaku memecahnya menjadi 38 paket kecil. Lalu pelaku menempel paket tersebut, di daerah yang sudah ditentukan oleh DPO J itu. Adapun daerah tersebut meliputi 7 Kecamatan di Wilayah Kabupaten Subang," ungkap Heri.

Selain mengamankan barang bukti berupa 4 peket sabu, kata dia, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain seperti, satu buah handphone, satu pelastik potongan berwarna hitam, dan satu pak klip bening.

"Saat ini pelaku diperiksa secara intensif di Mapolres Subang. Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman maksimal 20 tahun penjara," ujar Heri.(*)

Tags:
  • Kriminal
  • Polisi
  • Regional
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
BERITA TERPOPULER
  • Menko Perekonomian Respons PHK di Gudang Garam

    Selasa, September 09, 2025
    Menko Perekonomian Respons PHK di Gudang Garam
  • Kepolisian Proses Pidana Dua Anggota Brimob Penabrak Ojol

    Selasa, September 09, 2025
    Kepolisian Proses Pidana Dua Anggota Brimob Penabrak Ojol
  • Di Garut PT Danbi Internasional " Produksi Bulu Mata " , Resmi Bangkrut Akibatnya PHK Masal

    Kamis, Februari 20, 2025
    Di Garut PT Danbi Internasional " Produksi Bulu Mata " , Resmi Bangkrut Akibatnya  PHK Masal
  • Tunjangan Rumah Anggota DPRD DKI Rp70 Juta, Begini Respon Pramono

    Minggu, September 07, 2025
    Tunjangan Rumah Anggota DPRD DKI Rp70 Juta, Begini Respon Pramono
  • Polres Karawang Amankan Penjual Obat Keras Tertentu Tanpa Izin di Karawang Barat

    Selasa, September 09, 2025
    Polres Karawang Amankan Penjual Obat Keras Tertentu Tanpa Izin di Karawang Barat
  • DJP Tegaskan, Warisan Tidak Kena Pajak Penghasilan

    Minggu, September 14, 2025
    DJP Tegaskan, Warisan Tidak Kena Pajak Penghasilan
  • Hari Jadi Karawang ke-392, Forkopimda dan Ribuan Peserta Ikuti Apel Besar di Lapangan Karangpawitan

    Minggu, September 14, 2025
    Hari Jadi Karawang ke-392, Forkopimda dan Ribuan Peserta Ikuti Apel Besar di Lapangan Karangpawitan
  • Pasca Gempa, DPRD Karawang Dorong KBM Tetap Berjalan

    Jumat, Agustus 22, 2025
    Pasca Gempa, DPRD Karawang Dorong KBM Tetap Berjalan
  • Jangan Kaget di Karawang Ada Desa " Emas ", Ini Kata Wakil Bupati H.Maslani

    Sabtu, Maret 08, 2025
    Jangan Kaget di Karawang Ada Desa " Emas ", Ini Kata Wakil Bupati H.Maslani
  • Sejarah Sumedang: Siapakah Prabu Tajimalela dan Prabu Geusan Ulun?

    Selasa, Agustus 29, 2023
    Sejarah Sumedang: Siapakah Prabu Tajimalela dan Prabu Geusan Ulun?
Sejak 2010 - 2025 Pelita Karawang