Ini Kata Pengacara Yosep Terkait Ancaman Hukuman Mati
Terkait kliennya diancam hukuman mati, yang ditetapkan Polda Jabar beberapa waktu lalu. Pengacara tersangka Yosep Hidayat Fajar Sidik SH menilai, dari semua pasal yang diterapkan, berdasarkan hasil rekontruksi terakhir, satu sampai dengam 95 adegan yang diperagakan tersangka Danu dan kliennya Yosep, itu cerita yang disesuaikan dengan hasil keterangan dari Danu. Artinya, Danu itu yang melakukan eksekutor, sedangkan 4 kliennya itu, tidak melakukan dan membantah semua adegan rekontruksi tersebut.
"Sesuai pasal yang diterapkan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar terhadap keempat klien kami itu, seharusnya mengedepankan dulu azas praduga tidak bersalah dulu, sehingga ancaman hukuman mati terhad klien kami Yosep, juga masih banyak pertimbangan, dalam penerapan pasalnya, yang membuktikan nati di pengadilan. Baik terkait pasal 338, pasal 55, terus pasal 56 dan pasal 340, itu belum bisa memastikan klien kami sebagai pelaku pelaku pembunuha berencana, terhadap anak dan istri tua klien kami itu," ujar Fajar Sidik, Minggu (10/12/2023).
Fajar juga menyebutkan, keterangan Danu kepada penyidik Polda Jabar itu janya sebuah karangan. Karena semua kliennya, tidak berada di posisi TKP.
"Contoh Mimin istri muda Yosep, pada rekontruksi nomor 46, dari 1 sampai dengan 95 adegan rekontruksi itu, adegan Mimin itu hanya dua, yang menurut versi Danu. Nomor 46 itu posisi Mimin di ruang tamu, dan Danu tidak tahu masuknya, dan tidak tahu juga keluarnya Mimin dari TKP, artinya keterangan Danu itu ujug-ujug m, kok bisa langsung ada di ruang tamu, ya kalau dari awalnya ngarang, pasti ujung-ujungnya juga ngarangkan," terangnya.
Sementara dari hasil penyidikan awal yang dilakukan oleh Penyidik Polres, diungkapkan Fajar, pelaku saat melakukan eksekusi kedua korbannya itu, dengan menggunakan benda tumpul. Sekarang tiba-tiba berubah, saat diover alih penyidikan oleh Polda, menjadi dengan golok.
"Ini kan lucu, jadi ini cerita apalagi kan. Apakah harus disesuaikan dengan hasil forensik, terkait dengan lukanya, itukan mustahil kan, tidak sesuai, dan saat di Polda pun, biasanya press rillis itu, semua baramg bukti itu di gelar semua di atas meja. Ini cuman apa, mic doangkan pada saat press rillis itu. Semestinya semua barbukti seperti misalnya stik golf, golok dan yang lainnya harus dihadirkan," tutur Fajar.
Maka dari itu, terkiat dengan pasal yang disangkakan kepada kliennya itu, pihaknya tegaskan Fajar, akan menempuh prapradilan.
"Pada saat sidang pertama praperadilan yang pertama, pihak polda pun tidak hadir, maka akan ada pemanggilan kedua, yabg diagendakan hari Senin tanggal 11 Desenber 2023 besok. Itu nanti kita akan ke Polda lagi, terkait sidang praperadilan kedua," imbuhnya.
"Agenda pertama biasanyakan, terkait gugatan, gugatan praperadilan itu seperti kelengkapannya apa, yang pertama itu, jika dari pihak polda sudah menghadiri praperadilan, berarti kita 7 hari untuk menjalani sidang praperadilan sampai selesai," tutur Fajar.
Pihaknya juga mempertanyakan, terkait penetapan terhadap kliennya itu, dua alat bukti apa, sebagai dasar menetapkan tersangka, sekaligus menerapkan pasal ancaman hukuman mati itu.
"Kami juga mempertanyakan, dua barang bukti yang dikantongi penyidik polda, terkait penetapan tersangka, dan dasar penerapan ancaman hukuman mati, terhadap klien kami itu," tandasnya.(*)