Hari ini
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

Puspom TNI Tahan 2 Tersangka Korupsi di Basarnas

Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus korupsi di Basarnas. Mereka adalah Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Foto : Dua Tersangka

Selain menahan kedua tersangka, Puspom TNI juga membawa sejumlah barang bukti terkait kasus korupsi pengadaan barang di Basarnas. Barang buktinya berupa dokumen proses pengadaan barang dan jasa bukti transaksi pencairan cek dari PT Kindah Abadi Utama Saripah Nurseha, yang terdiri dari.

1. Dokumen pengadaan ROP untuk KN Sar
2. Dokumen Ganesha dan pengadaan pabrik safety diving equipment 
3. Dokumen administrasi keuangan pekerjaan pengadaan pendeteksi korban reruntuhan
4. Dokumen surat-surat penting lainnya tentang pengadaan barang dan jasa
di Basarnas tahun 2023

"Kemudian berita acara pengambilan rekaman CCTV di Basarnas terkait dengan perkara tersangka HA (Henri Alfiandi)," ujar Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono, Kamis, 10 Agustus 2023.

Selain itu, Puspom TNI juga menerima pelimpahan barang bukti berupa dokumen dari penyidik KPK sejumlah 44 dokumen.

Kasus ini bermula ketika Basarnas melaksanakan beberapa proyek pada 2023. Proyek pertama yakni pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

Lalu, proyek pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,3 miliar. Terakhir, pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha senilai Rp89,9 miliar.

Mulsunadi, Marilya, dan Roni yang ingin mendapatkan proyek itu melakukan pendekatan secara personal dengan Henri melalui Afri. Lalu, timbullah kesepakatan jahat dalam pembahasan yang dibangun.

Ketiga orang itu diminta Henri menyiapkan fee 10 persen dari nilai kontrak. Duit itu membuat mereka mendapatkan proyek dengan mudah.

KPK juga menemukan penerimaan lain yang dilakukan Henri dalam periode 2021 sampai 2023. Totalnya ditaksir mencapai Rp88,3 miliar.

Mulsunadi, Marilya, dan Roni disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP (*).

Hide Ads Show Ads