TERBONGKAR! Kasat Narkoba Karawang Kedua Kalinya Terseret Kasus, Dulu 101 Gram Sabu, Kini Diduga Bebaskan Pengedar!
KARAWANG – Kacau! Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Satresnarkoba Polresta Karawang kembali meledak dan menjadi sorotan publik. Sebanyak delapan anggota polisi, termasuk Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba), kini harus menjalani pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Barat.(07/11/26)
Delapan personel tersebut diduga terlibat dalam pembebasan tiga tersangka pengedar obat keras tertentu (OKT) yang sebelumnya ditangkap Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang.
Wakapolresta Karawang AKBP Afrian Satya Permadi membenarkan adanya penindakan terhadap delapan personel tersebut.
Dari delapan anggota yang diamankan, dua di antaranya merupakan perwira, termasuk Kasat Resnarkoba Polresta Karawang Kompol Afrizal Wahyudi Achmad. Sementara lainnya terdiri dari seorang Kanit dan enam penyidik.
Afrian mengatakan, seluruh personel yang terlibat telah dinonaktifkan dari jabatan dan tugasnya. Mereka juga kini menjalani penempatan khusus (Patsus) di Polda Jawa Barat untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
“Seluruh anggota yang terlibat telah dinonaktifkan dari jabatannya dan saat ini menjalani Penempatan Khusus (Patsus) di Ditresnarkoba Polda Jawa Barat untuk pemeriksaan intensif lebih lanjut,” kata Afrian, Kamis (5/11/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara ini bermula ketika BNNK Karawang melakukan operasi dan menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang.
Ketiganya kemudian dilimpahkan ke Polresta Karawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Namun, dalam proses penanganannya, ketiga orang tersebut justru diduga dibebaskan.
Muncul pula dugaan adanya komunikasi dan transaksi uang dengan pihak tertentu yang berkaitan dengan pembebasan para tersangka tersebut.
Dugaan penyimpangan itu kemudian terdeteksi hingga akhirnya ditangani oleh Ditresnarkoba dan Bidpropam Polda Jawa Barat.
Hingga kini, pemeriksaan masih berlangsung untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan pelanggaran prosedur maupun keterlibatan masing-masing personel.
*Kapolda Jabar Bungkam, Ditanya Malah Alihkan*
Di tengah sorotan publik yang semakin besar, Kapolda Jawa Barat Irjen Hengki justru menolak memerinci perkara tersebut ketika ditanya lebih lanjut.
“Nanti ya, yang lain. Yang lain, ya,” jawab Hengki saat ditemui di Gedung Pakuan, Kota Bandung, pada Selasa (3/10/2026).
Sikap bungkam Kapolda itu justru memicu tanda tanya besar di kalangan warga Karawang. Publik menilai, kasus yang melibatkan delapan anggota sekaligus, termasuk seorang Kasat, seharusnya dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi liar.
*Warga: Ini Kali Kedua! Polisi Harus Mawas Diri*
Di tengah masyarakat Karawang, kasus ini memicu kekecewaan yang mendalam. Sejumlah warga menilai, ini bukan kali pertama Satresnarkoba Karawang terseret kasus yang justru bersentuhan langsung dengan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) sebagai garda terdepan pemberantasan narkoba.
“Kalau yang seharusnya memberantas malah diduga bermain, mau percaya ke siapa lagi kami sebagai warga? Ini sudah kedua kalinya, jangan sampai terulang lagi,” ujar salah seorang warga Karawang yang enggan disebutkan namanya.
Kekecewaan itu bukan tanpa alasan. Warga masih mengingat betul kasus memalukan yang menjerat Kasat Narkoba Karawang sebelumnya.
*Flashback 2022: Kasat Narkoba Karawang Dipecat, 101 Gram Sabu Disita!*
AKP Edi Nurdin Massa, Kasat Narkoba Polresta Karawang pada saat itu, resmi dipecat atau dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri pada Jumat, 2 September 2022.
Ia ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di sebuah apartemen di Karawang pada Senin, 15 Agustus 2022.
Polisi menyita total 101 gram sabu yang dibagi ke dalam beberapa plastik klip, obat penenang, alat hisap (bong), timbangan digital, serta uang tunai puluhan juta rupiah.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa AKP Edi Nurdin Massa diduga tidak hanya mengonsumsi, tetapi juga terlibat aktif dalam jaringan peredaran narkoba ke sejumlah tempat hiburan malam di Bandung.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KEPP) menyatakan perilakunya sebagai pelanggaran berat dan perbuatan tercela, sehingga ia dinyatakan tidak layak lagi menjalankan profesi sebagai anggota kepolisian.
“Dari Kasat ditangkap karena sabu, sekarang Kasat diduga bebaskan pengedar. Karawang ini mau jadi apa? Polisi harus mawas diri,” kata warga lainnya.
Warga berharap, penindakan terhadap delapan personel tersebut bukan sekadar formalitas, tetapi benar-benar menjadi momentum bersih-bersih internal.
“Jangan hanya dicopot lalu kembali lagi. Harus ada sanksi tegas yang membuat jera. Kalau tidak, masyarakat akan semakin apatis untuk melapor,” tegasnya.
*Berseberangan dengan Semangat Gubernur Berantas Narkoba*
Kekecewaan warga semakin menguat karena kasus ini muncul di saat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi gencar menggaungkan perang terhadap narkoba di Jawa Barat. Gubernur bahkan disebut siap memberikan apresiasi berupa hadiah uang bagi masyarakat yang berani melaporkan peredaran narkoba.
Bagi warga Karawang, semangat itu kini dipertanyakan. Bagaimana masyarakat berani melapor, jika laporan yang masuk justru diduga berakhir dengan pembebasan tersangka?
“Gubernur sudah berani kasih hadiah buat yang melapor. Tapi kalau di bawahnya malah seperti ini, siapa yang berani melapor? Masyarakat butuh jaminan laporan kami diproses, bukan malah dibebaskan,” tutur seorang warga.
*Kapolri Perintahkan Petakan Kampung Narkoba, Jangan Ada Bandar yang Lolos!*
Di tingkat pusat, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memerintahkan jajarannya memberantas peredaran narkoba dan obat keras terbatas dengan memetakan kampung-kampung narkoba serta mengidentifikasi para bandar.
“Saya telah menginstruksikan untuk seluruh kapolda untuk melakukan mapping terhadap kampung-kampung, terutama ya, kampung-kampung narkoba yang ada di wilayahnya. Begitu juga bandar-bandar narkoba,” kata dia melalui keterangannya beberapa waktu lalu.
Bagi warga Karawang, instruksi Kapolri itu harus dibuktikan mulai dari Karawang. Kasus pembebasan tersangka OKT ini, menurut warga, harus dijadikan contoh penegakan disiplin yang tegas dan transparan. Jika terbukti bersalah, para personel yang terlibat harus diproses pidana sekaligus diberhentikan secara tidak hormat.
“Kapolri sudah tegas, jangan kasih ampun untuk yang main narkoba. Ini momentum untuk bersih-bersih. Kalau Polri bersih, masyarakat pasti mendukung penuh,” ujar warga.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat aparat kepolisian seharusnya berada di garda terdepan dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal. Kini, publik Karawang menanti hasil pemeriksaan Propam Polda Jabar: apakah kasus ini akan benar-benar diusut tuntas, atau kembali menguap tanpa kejelasan seperti sebelumnya(*)
Baca Juga:

Posting Komentar