Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan di Karawang, Dua Pria Tewas Hanyut di Irigasi Johar

Karawang - Jajaran Unit Reskrim Polsek Karawang berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan yang mengakibatkan seorang pria berinisial R meninggal dunia setelah hanyut dan tenggelam di saluran irigasi wilayah Johar, Kabupaten Karawang.
Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan di Karawang, Dua Pria Tewas Hanyut di Irigasi Johar

Terduga pelaku berinisial J.J.P.P. alias R diamankan pada Selasa, 20 Oktober 2026, sekitar pukul 23.00 WIB di halaman sebuah toko ritel di wilayah Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang. Penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.

Penangkapan tersebut dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Karawang IPDA Irwan S., S.H., CPHR. Setelah diamankan, terduga pelaku dibawa ke Polsek Karawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berawal dari Perselisihan Saat Minum Miras

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa terjadi pada 9 Oktober 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di tanggul irigasi Johar KW 4, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang.

Kejadian bermula ketika korban berinisial R bersama sejumlah rekannya dan para terduga pelaku mengonsumsi minuman keras. Dalam situasi tersebut, terjadi perselisihan antara korban dan terduga pelaku berinisial J.J.P.P. yang kemudian berlanjut menjadi perkelahian fisik.

Peristiwa tersebut selanjutnya melibatkan sejumlah orang lainnya. Korban diduga mengalami kekerasan fisik hingga terjatuh ke saluran irigasi. Dalam kejadian yang sama, seorang pria berinisial A juga ikut terjatuh ke saluran irigasi.

Korban R dan A kemudian hanyut terbawa arus. Keduanya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada Minggu, 11 Oktober 2026, pada waktu yang berbeda.

Polisi Amankan Barang Bukti dan Buru Satu DPO

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian milik korban, sepatu milik terduga pelaku, serta satu buah flashdisk berisi rekaman dugaan penganiayaan dan pengeroyokan.

Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/1166/X/2026/SPKT/Polresta Karawang/Polda Jawa Barat, dengan sangkaan Pasal 262 dan/atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari seorang terduga pelaku lain berinisial R yang belum tertangkap. Selain itu, penyidik terus melengkapi pemeriksaan saksi, mengamankan barang bukti, dan menyelesaikan administrasi penyidikan.

Polresta Karawang melalui jajaran Polsek Karawang menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses penyidikan masih berlangsung dan status serta peran masing-masing pihak akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta pembuktian.(BK)

Hide Ads Show Ads