Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Gandeng Kodim 0509, Kejari Kabupaten Bekasi Musnahkan Senjata Api Rakitan dan Ratusan Amunisi

BEKASI –Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi memusnahkan satu unit senjata api rakitan dan 213 butir peluru yang menjadi barang bukti perkara tindak pidana berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Kabupaten Bekasi, Kamis (29/10/2026), bersama barang bukti dari total 83 perkara pidana.
Gandeng Kodim 0509, Kejari Kabupaten Bekasi Musnahkan Senjata Api Rakitan dan Ratusan Amunisi



Dalam kegiatan tersebut, Kejari Kabupaten Bekasi bekerja sama dengan Kodim 0509 Kabupaten Bekasi untuk menangani pemusnahan amunisi dari berbagai kaliber agar berlangsung aman dan sesuai prosedur.

Selain senjata api rakitan dan peluru, sebanyak 12 senjata tajam dari sembilan perkara turut dimusnahkan. Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Barang-barang tersebut dimusnahkan bersama barang bukti lainnya dari total 83 perkara pidana dalam kegiatan pemusnahan sepanjang 2026,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru.

Semeru menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti juga bertujuan mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab serta memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai penanganan barang bukti hasil kejahatan.

“Dengan adanya pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana ini tidak adanya pandangan dari masyarakat dikemanakan barang bukti hasil kejahatan tersebut,” ucap Semeru.

Pemusnahan barang bukti ini menjadi komitmen Kejari Kabupaten Bekasi dalam menuntaskan penanganan perkara pidana sekaligus menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan barang bukti kepada publik.(*)

Hide Ads Show Ads