OJK Perpanjang Buyback Tanpa RUPS Hingga Juni 2027 Respons Harga Saham Menarik Pasca Isu MSCI
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan sejumlah langkah sebagai tindak lanjut usai MSCI membuka peluang untuk menurunkan klasemen Bursa Efek Indonesia (BEI) dari emerging market ke standalone.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi memaparkan langkah pertama adalah memperpanjang periode pemberlakuan kebijakan pembelian kembali saham (buyback) hingga Juni 2027.
"Pertama, memperpanjang periode pemberlakuan kebijakan pembelian kembali saham atau buyback tanpa persetujuan RUPS yang semula ditetapkan sampai dengan akhir tahun ini akan diperpanjang hingga Juni 2027," kata Hasan dalam konferensi persnya, Senin (26/10/2026).
Ia menambahkan, perpanjangan kebijakan tersebut merespons kebutuhan emiten yang menginginkan kepastian waktu untuk melaksanakan buyback di tengah kondisi harga saham yang dinilai menarik.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pelaksanaan buyback tetap harus mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2023 dan POJK Nomor 29 Tahun 2023, khususnya Pasal 9, Pasal 6, dan Pasal 14, yaitu dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, kemampuan keuangan perusahaan, dan adanya kewajiban keterbukaan informasi.
Hasan juga menegaskan pelaksanaan buyback tanpa persetujuan RUPS tersebut tidak boleh mengabaikan ketentuan minimum free float.
"Kami juga menegaskan bahwa pelaksanaan buyback ini tidak boleh mengabaikan kewajiban pemenuhan minimum free float. Jadi ini tidak ada kontradiktif dengan keinginan kuat kita untuk terus mendorong peningkatan free float saham sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan bursa. Dan dalam peraturan tersebut juga dinyatakan bahwa emiten nantinya wajib melaksanakan pengalihan kembali saham hasil buyback dimaksud atau refloat sesuai ketentuan dan jangka waktu yang berlaku," tegasnya.
Kedua, OJK mendorong BEI untuk melakukan penyempurnaan metodologi dan mekanisme terkait dengan high shareholding concentration (HSC), antara lain penguatan transparansi dan juga penguatan tata kelola dengan melibatkan pihak independen di luar self-regulatory organization (SRO) dalam komite kerja. Hal ini bertujuan untuk ikut mendukung mekanisme tata kelola HSC dan memastikan kredibilitas.
"Kenapa ini dilakukan? Memang ternyata HSC ini rupanya sudah menjadi rujukan yang digunakan dan menjadi sorotan dari banyak pihak. Justru ini hal yang bagus menandakan bahwa HSC ini sudah menjadi tools yang penting dalam mengungkapkan kondisi kepemilikan saham dari emiten dan rupanya sudah digunakan sebagai informasi dan rujukan para investor, juga oleh para index provider sesuai dengan kebutuhannya," jelasnya.
Ketiga, OJK mendorong BEI untuk terus melakukan penguatan mekanisme dan metodologi pengawasan perdagangan, termasuk peningkatan kemampuan dalam mengidentifikasi pola transaksi yang tidak wajar, mendeteksi indikasi perdagangan terkoordinasi, serta penguatan mekanisme dalam tindak lanjut hasil pengawasan.
3 JURUS OJK TANGGAPI MSCI:
1. Perpanjang Buyback Tanpa RUPS Hingga Juni 2027
- Semula akhir 2026 → diperpanjang Juni 2027
- Aturan: POJK 13/2023 dan POJK 29/2023 (Pasal 9, 6, 14
- Syarat: Prinsip kehati-hatian, kemampuan keuangan, keterbukaan informasi
- Wajib tetap penuhi minimum free float + wajib refloat kembali sesuai ketentuan
2. Penyempurnaan Aturan High
Shareholding Concentration (HSC)*
- BEI diminta perkuat transparansi & tata kelola HSC
- Libatkan pihak independen di luar SRO dalam komite kerja
- Alasan: HSC sudah jadi rujukan investor & index provider termasuk MSCI
3. Perkuat Pengawasan Perdagangan
- Tingkatkan kemampuan identifikasi pola transaksi tidak wajar
- Deteksi indikasi perdagangan terkoordinasi
- Perkuat mekanisme tindak lanjut hasil pengawasan (*)
