PP Polri: Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Murni Pidana Oknum, Bukan Persaingan Jenderal
JAKARTA – Persatuan Purnawirawan (PP) Polri memberikan dukungan penuh terhadap langkah tegas Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, dalam mengusut tuntas dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto.
Ketua Umum PP Polri, Bambang Hendarso Danuri, menegaskan perkara hukum yang menjerat sejumlah perwira tinggi kepolisian tersebut merupakan tindakan pidana perorangan, bukan cerminan friksi internal di pucuk pimpinan kepolisian.
"Apa yang disampaikan Bapak Kapolri kepada kami bahwa ini bukan persaingan antara Kapolri dan mantan Kapolri. Ini murni ada peristiwa pidana yang dilakukan oleh oknum-oknum anggota Polri. Dengan kejelian dan keberanian Bapak Kapolri, beliau melakukan tindakan tegas," kata Bambang usai audiensi di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Meski menyampaikan keprihatinan mendalam atas keterlibatan perwira tingginya, organisasi purnawirawan tersebut menilai penegakan hukum secara konsisten dan transparan merupakan langkah krusial untuk menjaga integritas institusi.
Tujuh Poin Pesan Moral
Dalam pertemuan strategis tersebut, PP Polri menyerahkan tujuh poin pesan moral kepada jajaran pimpinan Mabes Polri. Pesan tersebut menggarisbawahi pentingnya penguatan sinergi lintas lembaga, khususnya antara Polri dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI), kementerian, serta instansi pemerintah lainnya.
Pihaknya juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala Negara atas kepercayaan serta dukungan yang terus diberikan kepada institusi kepolisian.
Kepercayaan Publik 80 Persen
Di sisi lain, Bambang menyoroti dinamika tingkat kepercayaan publik terhadap Polri yang saat ini diklaim mencapai angka 80 persen. Menurutnya, respons positif masyarakat ini merupakan buah dari kepemimpinan yang responsif dan konsistensi dalam mengimplementasikan prinsip kepolisian yang menyatu dengan masyarakat.
"Ini merupakan sesuatu yang luar biasa yang dilakukan oleh Bapak Kapolri dan seluruh jajaran. Kami mendukung kebijakan Bapak Kapolri dengan semangat Polisi Bersama Masyarakat, sehingga kehadiran anggota Polri di tengah masyarakat sangat dirasakan keberadaannya," tutur Bambang.
Tiga Pati Jadi Tersangka
Perkara ini menarik perhatian publik setelah Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka.
Berdasarkan data penyidikan, ketiga pejabat yang kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Mabes Polri tersebut yakni mantan Kapolri yang juga menjabat Kepala Kantor Staf Presiden Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.
Sementara itu, Irjen Slamet Uliandi sejauh ini masih diproses dengan status sebagai saksi.
Para tersangka dijerat dengan sangkaan pasal berlapis, meliputi Pasal 258 KUHP, Pasal 332 KUHP Ayat 1 dan 2, serta ketentuan dalam Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) (*)

