Polisi Bongkar Penjualan Miras Berkedok Kios BBM di Warudoyong Sukabumi
SUKABUMI – Pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukum Kota Sukabumi terus ditingkatkan Polres Sukabumi Kota Polda Jabar untuk menjaga kamtibmas.
Sabtu sore (31/10/2026), Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap dugaan penjualan miras ilegal dan oplosan di kawasan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
Petugas mengamankan 89 botol miras total volume 53,4 liter, terdiri dari 40 botol arak Bali dan 49 botol ciu. Seorang pemilik berinisial G (26), warga Benteng, Warudoyong, diamankan.
Lokasi tersebut sehari-hari difungsikan pelaku sebagai tempat penjualan BBM subsidi eceran untuk mengelabui warga. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Sukabumi Kota untuk proses hukum.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Bayu Saeful Bahari mengatakan penindakan ini komitmen berkelanjutan memberantas miras ilegal yang berpotensi merusak keamanan lingkungan.
“Penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal akan terus kami lakukan. Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Sukabumi,” tegasnya, Senin (2/11/2026).
Ia mengimbau masyarakat tidak membeli maupun mengonsumsi miras ilegal serta aktif melapor jika menemukan peredarannya agar segera ditindaklanjuti.(*)
