Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kuliah Umum di Unsika, Sri Rahayu: Jangan Hanya Keterwakilan, Perempuan Harus Tentukan Arah Kebijakan

KARAWANG – Keterlibatan perempuan dalam menentukan arah kebijakan publik tidak cukup hanya diukur dari jumlah keterwakilan di lembaga pemerintahan. Lebih jauh, perempuan harus memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi, memengaruhi keputusan politik, mengawal penggunaan anggaran, hingga memastikan program pemerintah menjawab kebutuhan masyarakat.(7/11/26).
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj. Sri Rahayu, S.H.

Persoalan tersebut menjadi salah satu materi yang disampaikan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj. Sri Rahayu, S.H., saat memberikan kuliah umum kepada mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika).

Dalam kuliah umum bertema Suara Perempuan dalam Kebijakan Publik: Dari Aspirasi Menjadi Keputusan, dari Keterwakilan Menjadi Perubahan, Sri Rahayu mengajak mahasiswa melihat keterlibatan perempuan sebagai bagian penting dalam proses demokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan.

Ia menilai, kebijakan publik tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan umum secara normatif. Pemerintah juga harus memahami kondisi, pengalaman, serta kebutuhan kelompok masyarakat yang berbeda, termasuk perempuan.

"Perempuan memiliki pengalaman, kebutuhan, dan perspektif yang tidak bisa diabaikan dalam proses pengambilan kebijakan. Mereka berhadapan langsung dengan berbagai persoalan, mulai dari pendidikan, kesehatan, pengasuhan, ekonomi keluarga, keamanan, hingga akses pelayanan publik," papar Sri Rahayu dalam materinya.

Menurutnya, berbagai persoalan tersebut memiliki hubungan langsung dengan keputusan pemerintah. Ketika pengalaman perempuan tidak masuk dalam pertimbangan kebijakan, sejumlah kebutuhan masyarakat berpotensi tidak tertangani secara optimal.

Dalam pembahasannya, Sri Rahayu turut menguraikan hambatan yang selama ini membuat partisipasi perempuan belum sepenuhnya berjalan setara.

Stereotip gender masih menjadi salah satu persoalan. Kemampuan dan kepemimpinan perempuan kerap diragukan. Di sisi lain, akses terhadap informasi, pendidikan politik, jaringan, serta sumber daya juga belum merata.

Ruang konsultasi publik pun perlu mendapat perhatian. Forum penyampaian aspirasi seharusnya memberikan kesempatan yang sama bagi perempuan untuk berbicara dan terlibat dalam pembahasan kebijakan.

"Yang perlu kita ubah bukan kapasitas perempuannya, tetapi hambatan yang selama ini membuat partisipasi perempuan tidak setara. Perempuan harus mendapatkan kesempatan yang sama untuk menyampaikan gagasan dan terlibat dalam menentukan keputusan," tegasnya.

Sri Rahayu kemudian menjelaskan dua konsep keterwakilan perempuan, yakni deskriptif dan substantif. Keterwakilan deskriptif berkaitan dengan kehadiran perempuan dalam lembaga pemerintahan, organisasi, forum konsultasi, maupun proses politik.

Sementara keterwakilan substantif menempatkan perempuan sebagai bagian dari proses penentu kebijakan. Artinya, perempuan bukan sekadar hadir, tetapi memiliki kesempatan menyampaikan agenda, memengaruhi keputusan, mengawal anggaran, dan memastikan kebijakan sesuai kebutuhan masyarakat.

"Jangan hanya melihat berapa banyak perempuan yang hadir dalam lembaga atau forum. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah suara mereka benar-benar masuk dalam keputusan dan apakah manfaat kebijakan itu dirasakan masyarakat," ungkapnya.

Lebih lanjut, Sri Rahayu memaparkan lima tahapan yang harus dilalui agar aspirasi perempuan tidak berhenti sebagai catatan dalam forum diskusi.

Tahapan tersebut meliputi mendengar, merumuskan, menganggarkan, melaksanakan, dan mengawasi. Kelima proses ini saling berkaitan dan menjadi bagian penting dalam memastikan partisipasi masyarakat memiliki dampak terhadap keputusan pemerintah.

Pada tahap pertama, pemerintah perlu menyerap pengalaman serta kebutuhan perempuan dari berbagai kelompok masyarakat. Aspirasi tersebut kemudian diterjemahkan menjadi persoalan, prioritas, dan pilihan kebijakan yang jelas.

Tahap berikutnya adalah penganggaran. Program yang telah dirumuskan harus memiliki dukungan anggaran serta indikator keberhasilan yang terukur. Setelah itu, pelaksanaan kebijakan harus memastikan pelayanan publik mudah diakses, aman, dan menjangkau kelompok rentan.

Adapun tahap pengawasan dilakukan dengan memantau hasil program, mengevaluasi dampaknya, serta memperbaiki kebijakan berdasarkan kondisi di lapangan.

"Partisipasi yang bermakna tidak berhenti pada kegiatan seremonial atau sekadar memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berbicara. Aspirasi yang sudah didengar harus memiliki tindak lanjut yang jelas," jelas Sri Rahayu.

Ia menegaskan, setiap aspirasi harus memiliki kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab, waktu pelaksanaan, serta ukuran keberhasilan. Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui sejauh mana masukan yang disampaikan telah ditindaklanjuti pemerintah.

Dalam perspektif kelembagaan, Sri Rahayu menjelaskan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi utama untuk menghubungkan aspirasi masyarakat dengan keputusan daerah, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Melalui fungsi legislasi, DPRD mengawal pembentukan regulasi agar adil, inklusif, tidak diskriminatif, serta memperhatikan kebutuhan perempuan.

Pada fungsi anggaran, perhatian diarahkan terhadap program kesehatan ibu dan anak, pendidikan, pemberdayaan ekonomi, serta perlindungan perempuan agar memperoleh dukungan alokasi anggaran yang memadai.

Sementara fungsi pengawasan digunakan untuk memastikan program pemerintah berjalan sesuai tujuan, pelayanan mudah diakses, anggaran tepat sasaran, dan hasilnya benar-benar dirasakan masyarakat.

Sri Rahayu juga mengangkat sejumlah regulasi di Jawa Barat yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak. Di antaranya Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan serta Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

"Regulasi harus mampu memberikan perlindungan, kesempatan, dan akses layanan yang setara. Persoalan kekerasan terhadap perempuan, pemberdayaan ekonomi, kesehatan ibu dan anak, serta kesetaraan pendidikan harus terus menjadi perhatian dalam kebijakan daerah," paparnya.

Kepada mahasiswa Ilmu Pemerintahan FISIP Unsika, Sri Rahayu juga menekankan pentingnya memahami kebijakan publik tidak sebatas teori dan regulasi. Mahasiswa perlu melihat bagaimana aspirasi masyarakat diserap, diterjemahkan menjadi program, didukung anggaran, hingga diawasi pelaksanaannya.

Menurutnya, keterlibatan berbagai kelompok masyarakat, termasuk perempuan, akan memperkaya sudut pandang dalam proses pengambilan keputusan. Hal tersebut menjadi bagian dari upaya membangun demokrasi yang lebih inklusif dan responsif.

Menutup pemaparannya, Sri Rahayu kembali mengingatkan bahwa perempuan harus memiliki pengaruh nyata dalam menentukan arah kebijakan, bukan sekadar menjadi pelengkap keterwakilan.

"Jangan hanya hadir dalam ruang publik. Pastikan suara perempuan ikut menentukan arah kebijakan. Aspirasi harus didengar, diperjuangkan, dan ditindaklanjuti agar menghasilkan perubahan yang benar-benar dirasakan masyarakat," pungkasnya. (*)
Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Kuliah Umum di Unsika, Sri Rahayu: Jangan Hanya Keterwakilan, Perempuan Harus Tentukan Arah Kebijakan
  • Kuliah Umum di Unsika, Sri Rahayu: Jangan Hanya Keterwakilan, Perempuan Harus Tentukan Arah Kebijakan
  • Kuliah Umum di Unsika, Sri Rahayu: Jangan Hanya Keterwakilan, Perempuan Harus Tentukan Arah Kebijakan
  • Kuliah Umum di Unsika, Sri Rahayu: Jangan Hanya Keterwakilan, Perempuan Harus Tentukan Arah Kebijakan
  • Kuliah Umum di Unsika, Sri Rahayu: Jangan Hanya Keterwakilan, Perempuan Harus Tentukan Arah Kebijakan
  • Kuliah Umum di Unsika, Sri Rahayu: Jangan Hanya Keterwakilan, Perempuan Harus Tentukan Arah Kebijakan

Posting Komentar