Dari Rp200 Ribu Jadi Rp0, Pencatatan Hak Cipta Diperluas untuk Semua Ciptaan
JAKARTA – Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya mengapresiasi perluasan kebijakan tarif Rp0 untuk layanan pencatatan hak cipta bagi seluruh jenis ciptaan. Kebijakan ini dinilai dapat memperluas akses pelindungan kekayaan intelektual bagi para pelaku ekonomi kreatif di Indonesia.
Perluasan kebijakan tersebut memberikan kemudahan bagi kreator dan pelaku usaha kreatif untuk mencatatkan hak cipta atas karya mereka tanpa dikenakan biaya. Sebelumnya, tarif pencatatan hak cipta mencapai Rp200 ribu per permohonan.
Menteri Ekraf, Teuku Riefky Harsya mengatakan, kebijakan tarif nol rupiah menjadi langkah positif dalam memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional. Kemudahan ini diharapkan dapat mendorong semakin banyak talenta kreatif untuk melindungi sekaligus mengkomersialisasikan karya yang dihasilkan.
"Perluasan tarif nol rupiah untuk pencatatan hak cipta menjadi langkah positif dalam memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional. Kami berharap kebijakan ini dapat membuka akses yang lebih luas bagi para pelaku ekraf, khususnya kreator dan pelaku usaha kreatif yang selama ini memiliki keterbatasan biaya, untuk melindungi dan mengkomersialisasikan karya kreatif mereka," ujar Riefky.
Perluasan kebijakan tarif Rp0 mencakup berbagai jenis ciptaan, mulai dari karya seni rupa, buku, fotografi, film, hingga program komputer. Kebijakan ini juga menjadi tindak lanjut atas aspirasi para pencipta di luar bidang lagu dan musik yang sebelumnya mengharapkan kemudahan serupa.
Perluasan tarif tersebut bermula dari usulan Kementerian Hukum kepada Kementerian Keuangan melalui surat Nomor http://M.HH-KU.01.03-28 tanggal 5 Oktober 2026. Usulan itu kemudian memperoleh persetujuan prinsip dari Kementerian Keuangan melalui Surat Nomor S-360/MK/AG/2026 tanggal 21 Oktober 2026.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menyampaikan, perluasan kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan akses layanan kekayaan intelektual bagi masyarakat, khususnya para pencipta dari berbagai bidang seni dan kreativitas.
Saat ini, Kementerian Hukum tengah menyiapkan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut. Setelah peraturan ditetapkan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) akan melakukan penyesuaian sistem pelayanan agar masyarakat dapat mengakses pencatatan hak cipta tanpa biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan tarif Rp0 untuk pencatatan lagu dan/atau musik melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026. Kebijakan tersebut menjadi tahap awal penguatan pendataan karya musik nasional melalui Pangkalan Data Lagu dan Musik (PDLM).
Melalui perluasan kebijakan ini, Kementerian Ekraf berharap semakin banyak talenta kreatif dari berbagai subsektor dapat memanfaatkan layanan pencatatan hak cipta untuk memperkuat pelindungan dan komersialisasi kekayaan intelektual.
Dengan demikian, karya kreatif Indonesia diharapkan tidak hanya memiliki dokumentasi kepemilikan yang lebih baik, tetapi juga mampu berkembang menjadi aset bernilai ekonomi serta memperkuat daya saing industri kreatif nasional.(*)
Baca Juga:

Posting Komentar