BSU 2026 Rp900 Ribu Cair Sekaligus, Ini Syarat Gaji dan BPJS-nya
JAKARTA - Pekerja dengan penghasilan terbatas berpeluang memperoleh Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 dari pemerintah. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi agar pekerja dan buruh dapat masuk dalam daftar penerima bantuan tersebut.
Melalui program ini, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp300 ribu setiap bulan selama tiga bulan. Dana bantuan tidak disalurkan secara bulanan, melainkan dibayarkan sekaligus dengan total Rp900 ribu.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa BSU ditujukan untuk membantu pekerja mempertahankan daya beli sekaligus mendukung kestabilan ekonomi rumah tangga.
Ia menegaskan bahwa proses penyaluran harus memperhatikan ketentuan yang berlaku sehingga bantuan tidak salah sasaran.
"Penyaluran bantuan ini harus benar-benar memperhatikan kriteria yang sudah ditetapkan. Kami ingin bantuan ini dapat disalurkan dengan tepat untuk menjaga ketahanan ekonomi dan daya beli pekerja atau buruh Indonesia agar tetap stabil," kata Indah dalam keterangan resmi Kemnaker, Sabtu, 7 November 2026.
Dari sisi administrasi, penerima wajib memiliki kewarganegaraan Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Selain itu, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan harus masih aktif hingga Agustus 2026.
Ketentuan penghasilan juga menjadi salah satu faktor penentu. Pekerja dengan upah maksimal Rp3,5 juta per bulan dapat memenuhi kriteria dasar penerima BSU.
Namun, pemerintah memberikan penyesuaian bagi pekerja yang berada di daerah dengan standar upah minimum lebih tinggi. Apabila UMK setempat melampaui Rp3,5 juta, batas penghasilan akan mengikuti UMK tersebut setelah dilakukan pembulatan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
Sementara itu, wilayah yang tidak menetapkan UMK menggunakan besaran UMP sebagai dasar perhitungan dengan mekanisme pembulatan yang sama.
Kemnaker juga menjelaskan bahwa penilaian penghasilan tidak berdasarkan perkiraan upah saat ini, melainkan mengacu pada laporan terakhir perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Komponen yang diperhitungkan meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap.
Di sisi lain, pemerintah menetapkan pengecualian bagi kelompok pekerja tertentu. Mereka yang berstatus ASN, anggota TNI aktif, maupun anggota Polri aktif tidak termasuk dalam sasaran program subsidi upah tersebut.
Adapun pekerja yang tidak sedang menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum penyaluran BSU menjadi kelompok yang diprioritaskan. Seluruh ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur perubahan kedua atas pedoman pemberian bantuan subsidi gaji atau upah bagi pekerja dan buruh.
Untuk menghindari informasi yang keliru, masyarakat dapat memeriksa informasi resmi BSU melalui situs http://bsu.kemnaker.go.id. Kemnaker juga menyediakan layanan informasi melalui nomor 1500 630.
Kemnaker mengingatkan pekerja agar memastikan kesesuaian data identitas, penghasilan, dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Kelengkapan serta ketepatan data menjadi bagian penting dalam menentukan kelayakan penerima bantuan subsidi upah 2026.(*)
Baca Juga:

Posting Komentar