Beli Rp 6.800 Jual Rp 12.000, Pria di Bogor Raup Rp 218,4 Juta dari Solar Subsidi Selama 7 Bulan
BOGOR – Kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi kembali terungkap. Kali ini, polisi membongkar praktik penimbunan dan penjualan kembali solar subsidi di wilayah Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Seorang pria berinisial HS (32) diamankan setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan penimbunan solar. Dari hasil penyelidikan, pria tersebut diduga membeli solar dari pengemudi truk, kemudian mengumpulkannya untuk dijual kembali.
Menurut keterangan kepolisian, solar yang dibeli dengan harga sekitar Rp 6.800 per liter dijual kembali seharga Rp 12.000 per liter. Keuntungan yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp 5.200 untuk setiap liter.
Polisi juga menyebut aktivitas tersebut telah berlangsung sekitar tujuh bulan, dengan perkiraan keuntungan keseluruhan mencapai Rp 218,4 juta.
Sejumlah barang bukti berupa wadah penampungan dan kendaraan pikap turut diamankan untuk kepentingan penyidikan. HS kini menghadapi proses hukum atas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa pengawasan distribusi energi bersubsidi sangat penting agar manfaatnya benar-benar diterima oleh pihak yang membutuhkan.(*)
Baca Juga:

Posting Komentar