Bacok Pakai Celurit dan Keroyok Mahasiswa, 3 Pelaku di Panjalin Kidul Majalengka Ditangkap
MAJALENGKA – Polres Majalengka kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas aksi kekerasan jalanan serta premanisme yang meresahkan warga. Sebanyak tiga orang pelaku pengeroyokan yang disertai ancaman senjata tajam di Desa Panjalin Kidul, Kecamatan Sumberjaya, berhasil diamankan.
Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, dan Kasi Humas dalam konferensi pers di Aula Sindangkasih Mapolres Majalengka, Senin (2/11/2026).
Tiga pelaku yang diringkus berinisial D.M. (34), A.S. (22), dan R.H. (20), semuanya warga Desa Panjalin Kidul, Kecamatan Sumberjaya. Sementara enam pelaku lainnya yang telah teridentifikasi kini ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Korban dalam peristiwa ini adalah seorang mahasiswa bernama Wildan (27) yang berdomisili di Blok Kamis, Desa Panjalin Kidul.
Kapolres menjelaskan, aksi pengeroyokan terjadi pada dini hari Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di pinggir jalan Blok Kamis, RT 001/RW 007, Desa Panjalin Kidul. Kejadian bermula ketika korban sedang berkumpul bersama sekitar sepuluh orang rekannya, lalu tiba-tiba didatangi gerombolan pelaku yang diperkirakan berjumlah 11 orang, di mana korban mengenali beberapa di antaranya.
"Tanpa banyak bicara, sepeda motor yang dikendarai tersangka D.M langsung ditabrakkan ke arah kelompok korban. Setelah itu terjadi cekcok mulut, dan tersangka Rahmat alias Mamat langsung menyerang korban dengan menyabetkan senjata tajam jenis celurit ke arah kepala," ujar AKBP M Aldy Sulaiman.
Beruntung sabetan tersebut meleset dan ujung senjata justru mengenai pintu besi kios, sehingga hanya gagangnya yang membentur kepala korban. Melihat hal itu, salah satu rekan pelaku berinisial Daus berinisiatif merampas celurit dari tangan pelaku guna menghentikan penyerangan.
Meski demikian kekerasan tidak berhenti, tersangka A.S. ikut memukul korban dengan tangan kosong sementara D.M. melemparkan botol minuman keras ke arah korban. Tidak hanya menyasar Wildan, kelompok pelaku juga mengeroyok rekan korban lainnya bernama Yoga hingga mengalami memar dan lecet di sekujur tubuh sebelum akhirnya dilerai warga sekitar.
Mendapat laporan tersebut, Tim Sanggabuana Satreskrim langsung bergerak cepat menelusuri lokasi kejadian dan berhasil menangkap tiga pelaku di tempat persembunyiannya. Dari ketiga tersangka disita barang bukti berupa satu buah sweater, satu celana panjang bermotif loreng, serta satu unit ponsel.
Ketiga pelaku kini telah ditahan dan dijerat Pasal 262 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
"Saat ini ketiga pelaku telah ditahan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Majalengka. Kami menegaskan kepada enam pelaku lainnya yang masih buron untuk segera menyerahkan diri. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku premanisme dan kekerasan yang mengganggu keamanan masyarakat Majalengka," tegas Kapolres.(*)
