Tidak Sehat! OJK Cabut Izin Usaha PT Porto Ventura Kapital - Diberi Waktu Perbaikan Gagal, Wajib Bubar Dalam 30 Hari
Jakarta : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Porto Ventura Kapital (PT PVK) sebagai Perusahaan Modal Ventura melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-59/D.06/2026 tanggal 25 September 2026.
![]() |
| Tidak Sehat! OJK Cabut Izin Usaha PT Porto Ventura Kapital - Diberi Waktu Perbaikan Gagal, Wajib Bubar Dalam 30 Hari |
Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot, mengatakan OJK sebelumnya telah memberikan waktu yang cukup kepada PT PVK untuk melakukan langkah-langkah perbaikan guna memenuhi ketentuan dalam rencana tindak status pengawasan khusus.
"Namun, sampai dengan batas waktu status pengawasan khusus berakhir, PT PVK tidak dapat mengatasi penyebab dikenakannya status pengawasan khusus, sehingga ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan," ujar Sekar dalam keterangan yang diterima, Kamis (8/10/2026).
Setelah ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan, OJK mencabut izin usaha PT PVK sesuai dengan ketentuan Pasal 38 POJK Nomor 49 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 25 Tahun 2025.
OJK menyatakan pencabutan izin usaha dilakukan untuk menjalankan ketentuan perundang-undangan secara konsisten dan tegas, menciptakan industri Perusahaan Modal Ventura yang sehat, serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Dengan pencabutan izin tersebut, PT PVK dilarang menjalankan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Modal Ventura dan wajib menyelesaikan seluruh hak dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perusahaan juga wajib menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak pencabutan izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.
Selain itu, PT PVK wajib memberikan informasi kepada debitur, kreditur, dan pihak berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
Untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat hingga terbentuknya Tim Likuidasi, perusahaan juga diwajibkan menunjuk penanggung jawab dan pegawai sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan.
Catatan Berita Karawang:
Bahasanya OJK halus: "tidak dapat disehatkan". Artinya jelas: perusahaan ini sudah sakit kronis, sudah diberi obat, sudah diberi waktu pengawasan khusus, tapi tidak sembuh-sembuh. Akhirnya harus dicabut izinnya.
Ini pelajaran keras buat industri keuangan di Karawang juga.
PT Porto Ventura Kapital ini kan perusahaan modal ventura - tugasnya biayai UMKM, startup, usaha rintisan. Kalau perusahaan yang harusnya menyehatkan UMKM saja tidak sehat, bagaimana mau menyehatkan UMKM?
OJK sudah tepat. Tegas, konsisten. Cabut izin, bubarkan dalam 30 hari kerja lewat RUPS, bentuk Tim Likuidasi, bereskan hak debitur dan kreditur. Jangan digantung.
Tapi pertanyaan santunnya buat warga Karawang yang mungkin jadi debitur atau pernah dapat modal dari perusahaan sejenis: Cek izin OJK! Sekarang banyak yang ngaku-ngaku modal ventura, fintech, koperasi, tapi tidak berizin.
Kalau sudah dicabut seperti PT PVK ini, perusahaannya dilarang total menjalankan usaha modal ventura. Dan wajib buka Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk layani masyarakat. Kalau ada yang masih nagih-nagih mengatasnamakan PT PVK, jangan dilayani, laporkan ke OJK.
Untuk pelaku UMKM Karawang yang lagi cari modal: jangan tergiur modal cepat tanpa cek legalitas. Yang berizin OJK saja bisa dicabut kalau tidak sehat, apalagi yang tidak berizin sama sekali.
Industri modal ventura yang sehat itu yang jaga kepercayaan. Kalau sudah tidak bisa disehatkan, lebih baik dicabut daripada jadi penyakit menular buat industri keuangan.(*)
