SAH! DPR Ketok RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi UU – 23 Bab 313 Pasal!
JAKARTA: DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa, 6 Oktober 2026.
Sidang berlangsung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, dan dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. Sebanyak 326 anggota DPR tercatat menghadiri rapat tersebut. Sejumlah perwakilan buruh juga tampak mengikuti jalannya persidangan dari balkon ruang paripurna.
Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Putih Sari, menyampaikan laporan mengenai proses pembahasan rancangan aturan tersebut.
Setelah laporan disampaikan, Puan meminta persetujuan seluruh fraksi DPR untuk membawa RUU tersebut ke tahap pengesahan.
"Sekarang kami akan menanyakan kepada seluruh fraksi apakah RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?" tanya Puan dalam keterangannya, Selasa, 6 Oktober 2026.
Pertanyaan tersebut kemudian mendapat persetujuan dari peserta rapat.
"Setuju," jawab anggota Dewan yang hadir.
Dengan persetujuan tersebut, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan resmi disahkan menjadi undang-undang.
Dalam laporan pembahasan, Putih Sari menjelaskan rancangan aturan tersebut telah melalui pembahasan intensif di Komisi IX DPR bersama pemerintah. Ia menyampaikan perubahan regulasi diperlukan untuk memperkuat aspek pelindungan terhadap tenaga kerja.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan terdiri atas 23 bab dan 313 pasal. Sebelum pengesahan, masing-masing fraksi di DPR juga telah menyampaikan pandangan dan pendapat akhir terhadap rancangan regulasi tersebut.
Pembahasan tingkat I RUU tersebut sebelumnya telah disepakati Komisi IX DPR bersama pemerintah dalam rapat kerja pada Senin (5/10/2026). Kesepakatan itu menjadi dasar bagi DPR untuk membawa RUU ke rapat paripurna guna mendapatkan persetujuan tingkat II.
Dari pihak pemerintah, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan apresiasi terhadap proses pembahasan yang telah dilakukan bersama Komisi IX DPR.
Pemerintah menyatakan menerima hasil pembahasan dan menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk dilanjutkan ke tahap pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.
Sebelumnya, dalam rapat kerja tingkat I, pimpinan rapat juga meminta persetujuan Komisi IX DPR dan pemerintah terkait kelanjutan RUU tersebut ke pembicaraan tingkat II.
"Apakah Komisi IX DPR dan pemerintah dapat menyetujui RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II?" tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Pertanyaan tersebut kemudian disambut persetujuan oleh anggota DPR dan perwakilan pemerintah.
Dengan disahkannya RUU tersebut, pemerintah dan DPR kini memiliki landasan hukum baru yang mengatur aspek pelindungan ketenagakerjaan. Aturan ini selanjutnya akan menjadi bagian dari kerangka regulasi ketenagakerjaan nasional.(*)
