Polres Padangsidimpuan Amankan Dua Pemuda Dugaan Penyalahgunaan Angkut BBM Bersubsidi Pertalite
PADANGSIDIMPUAN – Polres Padangsidimpuan mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dengan mengamankan dua pemuda di Jalan Merdeka, Kelurahan Kayu Ombun, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Selasa (27/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan AYP (19) dan EP (17), serta menyita satu unit Toyota Kijang berwarna hijau bernomor polisi BB 1654 FB yang dilengkapi tangki modifikasi berkapasitas 300 liter berisi Pertalite.
Kasi Humas Polres Padangsidimpuan AKP Ida Meri menjelaskan, penindakan dilakukan sekitar pukul 08.00 WIB setelah petugas menerima informasi masyarakat mengenai kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi secara ilegal.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim operasional yang dipimpin Aiptu Ahmad Taufik Simbolon melakukan penyelidikan hingga akhirnya menghentikan kendaraan di kawasan Kayu Ombun. Saat pemeriksaan, petugas menemukan tangki modifikasi berisi Pertalite serta sejumlah jeriken.
Selain kendaraan dan tangki modifikasi, polisi turut menyita lima jeriken berkapasitas masing-masing 40 liter. Tiga jeriken diketahui berisi Pertalite, sementara dua lainnya kosong. Petugas juga mengamankan empat unit telepon genggam yang berkaitan dengan penanganan perkara.
Kedua pemuda yang berstatus pelajar atau mahasiswa tersebut kemudian dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ida Meri mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, barang bukti, dan keterangan pihak yang diamankan, penanganan perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang mendapat penugasan pemerintah.
Mengingat salah satu pihak yang diamankan masih berusia 17 tahun, proses hukum terhadapnya akan memperhatikan ketentuan peradilan pidana anak yang berlaku.
Polres Padangsidimpuan mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan, menimbun, maupun mengangkut BBM bersubsidi secara ilegal. Masyarakat yang mengetahui aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM dapat melaporkannya melalui layanan kepolisian Call Center 110.(*)
