Pemkot Surabaya Tertibkan 116 Tiang Utilitas dan 91 Titik Kabel Ilegal di 23 Ruas Jalan
SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan jaringan kabel penyedia layanan internet dan telekomunikasi. Hingga 20 Oktober 2026, sebanyak 116 tiang utilitas dibongkar dan 91 titik pemasangan kabel ditertibkan di 23 ruas jalan karena tidak mengantongi izin.
Penertiban tersebut akan terus dilakukan secara bertahap hingga mencakup 224 ruas jalan di seluruh Kota Surabaya. Pemerintah juga menyiapkan penataan jaringan kabel melalui sistem ducting atau penempatan kabel di bawah tanah, terutama di kawasan cagar budaya seperti Kota Lama Surabaya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya, Eddy Christijanto, mengatakan penertiban tiang utilitas dan kabel optik ilegal terus digencarkan menjelang akhir Oktober 2026.
"Berdasarkan data Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) per 20 Oktober 2026, penertiban terbaru menyasar 23 ruas jalan, termasuk Jalan Cempaka dan DAB. Sebanyak 116 tiang utilitas dibongkar dan 91 titik pemasangan kabel ditertibkan. Kegiatan ini akan terus berlanjut sampai seluruh ruas jalan yang belum ada izinnya ditertibkan," ujar Eddy, Rabu (28/10/2026).
Ia menjelaskan, evaluasi perizinan dilakukan setiap hari bersama tim lintas perangkat daerah. Diskominfo bertugas mengidentifikasi pemilik jaringan, sedangkan penindakan fisik di lapangan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama DSDABM.
Menurut Eddy, pelanggaran pemasangan jaringan kabel justru banyak ditemukan di kawasan pinggiran dan permukiman, bukan hanya di jalan-jalan protokol.
"Pelanggaran paling banyak ditemukan bukan di jalan-jalan protokol, melainkan di kawasan pinggiran dan perumahan," tambahnya.
Selain penertiban, Pemkot Surabaya menyiapkan solusi jangka panjang melalui penerapan sistem ducting. Sistem ini memungkinkan kabel jaringan ditempatkan di bawah tanah sehingga penataan infrastruktur kota menjadi lebih teratur.
Penataan melalui sistem tersebut direncanakan diterapkan di kawasan Kota Lama mulai 2027. Selanjutnya, program akan diperluas ke jalan utama, mulai dari Jalan Ahmad Yani hingga kawasan Perak, untuk penataan jaringan kabel, termasuk jaringan listrik sesuai perencanaan pemerintah kota.
Pemkot Surabaya mengimbau seluruh penyedia layanan internet dan telekomunikasi agar mengurus perizinan melalui DSDABM sebelum memasang jaringan utilitas. Langkah ini diperlukan untuk memastikan pemasangan infrastruktur sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah menegaskan penertiban akan terus dilakukan terhadap jaringan yang tidak memiliki izin. Pemotongan kabel dan pembongkaran tiang utilitas dapat dilaksanakan sebagai bagian dari penindakan terhadap pelanggaran tersebut.
Melalui penertiban dan penataan jaringan bawah tanah, Pemkot Surabaya berharap infrastruktur telekomunikasi menjadi lebih tertib, aman, dan mendukung penataan ruang kota, termasuk pelestarian kawasan cagar budaya.(*)
