KPK Telusuri Komisi Agen Fiktif Asuransi Perkapalan Pelni-Jasindo, Diduga Dinikmati Mantan Petinggi Jasindo
JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri pencairan komisi agen fiktif terkait asuransi perkapalan PT Pelni oleh PT Asuransi Jasindo. Penyidik menduga uang tersebut turut dinikmati tersangka Untung Hadi Santosa, mantan petinggi Jasindo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pendalaman mengenai hal tersebut dilakukan melalui pemeriksaan terhadap Agil Suhendra. Dia merupakan staf Unit Treasury Head Office PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero).
"Saat pemeriksaan, penyidik mendalami keterangan saksi terkait pencairan komisi agen fiktif yang diketahui tersangka," ujarnya, Minggu 11 Oktober 2026. "Dalam hal ini tersangka UHS diduga mendapatkan bagian dari komisi tersebut."
Penyidik mendalami keterangan saksi untuk mengungkap bagaimana pencairan komisi tersebut dilakukan. Diduga tersangka Untung turut memperoleh bagian dari komisi tersebut.
Untung Hadi Santosa merupakan Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Asuransi Jasindo periode Desember 2013 hingga Oktober 2018. Dia ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi asuransi perkapalan PT Pelni.
Tersangka lainnya adalah Eko Yuni Triyanto, Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management dan Litbang PT Pelni 2012-2015. Kemudian Yohanes Priyo Iriantono, Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia 2015–2020, dan Zulchaibar, Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri.
KPK menduga terjadi perbuatan melawan hukum pada proses penunjukan langsung PT Jasindo untuk menangani asuransi perkapalan PT Pelni. Total nilai kontrak asuransi perkapalan tersebut selama periode 2015-2020 mencapai sekitar Rp263 miliar.
Sedangkan kerugian keuangan negara pada kasus tersebut, menurut penghitungan BPKP, tercatat sebesar Rp15,6 miliar. Penyidik masih mendalami sejumlah pihak dan mekanisme untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.(*)
