Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

KPK Peringatkan Tegas Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Harus Kooperatif, Jangan Tunda Penegakan Hukum

JAKARTA:  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melontarkan peringatan tegas kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid agar kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan ulang. KPK mengingatkan, ketidakpatuhan terhadap proses hukum berpotensi memunculkan persepsi bahwa penegakan hukum dapat ditunda-tunda.
KPK Peringatkan Tegas Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Harus Kooperatif, Jangan Tunda Penegakan Hukum

KPK menegaskan, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Nusron yang sebelumnya tidak memenuhi panggilan.

"Penyidik secepatnya akan jadwalkan ulang pemeriksaan Sdr. NW," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Minggu (11/10/2026).

Budi menekankan, Nusron harus hadir dalam pemeriksaan berikutnya. Pihaknya meminta Nusron memprioritaskan kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

"Terlebih, sebagai pejabat publik hendaknya juga menjadi teladan dalam bernegara. Salah satunya dengan mendukung proses penegakan hukum," ujarnya.

Budi mengingatkan, proses pemeriksaan saksi merupakan bagian penting dalam mengungkap perkara secara menyeluruh. Karena itu, setiap pihak yang dimintai keterangan diharapkan membantu penyidik memperjelas konstruksi perkara.

KPK secara tegas mengingatkan ketidakhadiran saksi tidak berkembang menjadi persepsi proses penegakan hukum bisa diulur atau ditunda.

"Jangan sampai kemudian muncul persepsi atau preseden menunda-menunda penegakan hukum," kata Budi.

Keterangan Nusron dibutuhkan penyidik untuk mendalami perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat membantu penyidik menyusun konstruksi perkara secara utuh dan menelusuri informasi yang relevan dengan penyidikan.

Sebelumnya, Nusron dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu (7/10/2026). Namun, ia tidak hadir karena agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN dan telah menyampaikan konfirmasi ketidakhadiran kepada KPK.

Penyidik selanjutnya akan mengatur jadwal pemeriksaan ulang. KPK mengharapkan Nusron memenuhi panggilan, agar proses hukum dapat berjalan efektif dan perkara yang tengah ditangani semakin terang.

KPK menegaskan, kepatuhan terhadap proses hukum merupakan hal mendasar bagi setiap warga negara. Terlebih bagi pejabat publik yang dituntut menjadi contoh dalam menjunjung hukum dan mendukung pemberantasan korupsi.(*)

Hide Ads Show Ads