Fantastis! Kerugian Negara Kasus KPR Bank Himbara Karawang Rp721,6 Miliar
KARAWANG - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyerahkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Himbara Kantor Cabang Karawang kepada PT Bumi Arta Sedayu periode 2021–2024.(31/10/26).
Berdasarkan hasil perhitungan BPK, kerugian keuangan negara mencapai Rp721.687.355.345,11 atau sekitar Rp721,68 miliar.
Penyerahan laporan tersebut diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Kamis (29/10/2026).
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Karawang, Fadhil Razief Hertadamanik, menyampaikan hasil perhitungan BPK menjadi bagian penting dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi penyaluran KPR tersebut.
"Penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepastian hukum, dan pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah," ujarnya.
Sejak memasuki tahap penyidikan, tim penyidik telah melakukan serangkaian tindakan hukum, mulai dari pengumpulan dan penelaahan dokumen terkait proses pengajuan, persetujuan, hingga pencairan KPR.
Penyidik juga telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi serta berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait guna memperkuat pembuktian.(*)
