Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Dua Emak-Emak Jadi Tersangka Kasus Solar Subsidi di Pelalawan, 18 Jeriken dan Drum 200 Liter Disita

PELALAWAN – Polres Pelalawan mengungkap dugaan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di dua warung di Jalan Lintas Timur KM 88, Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, Jumat (23/10/2026) malam.

Dua Emak-Emak Jadi Tersangka Kasus Solar Subsidi di Pelalawan, 18 Jeriken dan Drum 200 Liter Disita



Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua perempuan yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya masing-masing berinisial YS alias Yanti Br. Silaban dan SS alias Serliana Br. Simanjuntak.

Petugas turut menyita sejumlah jeriken berisi solar, dua selang, serta satu unit mesin penyedot BBM yang diduga digunakan untuk memindahkan bahan bakar.

Pengungkapan ini dilakukan Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penjualan solar subsidi di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan mendatangi dua warung yang dicurigai.

Di warung pertama milik Yanti, polisi menemukan 18 jeriken berkapasitas 35 liter dan satu drum berkapasitas 200 liter berisi solar. Kepada petugas, Yanti mengaku memperoleh solar dari mobil boks yang melintas di depan warungnya.

Selanjutnya di warung kedua milik Serliana yang berada di lokasi yang sama, petugas menemukan barang bukti berupa satu jeriken 35 liter, tujuh jeriken 20 liter, tiga jeriken 10 liter, dan dua jeriken 5 liter. Serliana juga mengaku mendapatkan pasokan dengan modus serupa.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan Iptu Asbon Mairizal pada Sabtu (24/10/2026) membenarkan pengungkapan tersebut. Menurutnya, penindakan merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.

Setelah penanganan awal, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelalawan. Penyidik juga telah menerbitkan laporan polisi, menggelar perkara, memeriksa sejumlah saksi, dan meningkatkan status ke tahap penyidikan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.

Saat ini penyidik masih mendalami asal-usul solar tersebut serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rantai distribusinya.(*)

Hide Ads Show Ads