Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Buron Kasus Penganiayaan dan Percobaan Pemerkosaan di Puncak Jaya Ditangkap Satgas Damai Cartenz

Puncak Jaya - Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama jajaran Polres Puncak Jaya menangkap seorang pria berinisial KK (33) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan penganiayaan berat dan percobaan pemerkosaan terhadap korban berinisial ZHP.
DPO Kasus di Mulia Puncak Jaya Ditangkap, Polisi Sita HP dan Dalami Kaitan KKB Ndugama

KK ditangkap di tempat persembunyiannya di Kampung Usir, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah, pada Kamis, 22 Oktober 2026, sekitar pukul 10.10 WIT. Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan pemantauan dan penyelidikan intensif.

Kepala Satgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut Laporan Polisi terkait peristiwa yang terjadi pada Jumat, 8 November 2024 di Jalan Kandep, Kampung Muliambut, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya.

“Dari penangkapan tersebut, kita menyita beberapa barang bukti seperti barang pribadi dari tersangka dan satu unit handphone. Lalu KK dibawa ke Polres Puncak Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Yusuf, Jumat (23/10/2026).

Penangkapan tersebut merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/29/XI/2024/SPKT/Res Puja/Polda Papua tertanggal 9 November 2024 dan Surat DPO Nomor DPO/S-34/10/XI/2024 yang diterbitkan pada 13 November 2024.

Selain perkara utama, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan KK dalam sejumlah tindak pidana lain. Salah satunya dugaan pencurian berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/17/VIII/2026/SPKT/Polres Puncak Jaya/Polda Papua Tengah tertanggal 12 Agustus 2026 dengan kerugian sekitar Rp100 juta.

Penyidik juga mendalami dugaan pembegalan terhadap seorang pengemudi ojek menggunakan senjata tajam berupa parang di Kampung Wandegobak, Distrik Pagaleme, Kabupaten Puncak Jaya pada 2025. Dalam peristiwa itu tidak ada korban jiwa.

“Penyidik juga menelusuri informasi mengenai dugaan keterkaitan dengan jaringan peredaran senjata dan amunisi yang disebut berhubungan dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap III Ndugama pimpinan Egianus Kogoya,” ucap Yusuf.

Yusuf menegaskan, dugaan keterlibatan KK dalam tindak pidana lain, termasuk jaringan peredaran senjata dan amunisi, masih dalam penyelidikan dan memerlukan pembuktian lebih lanjut.

Dalam perkara dugaan penganiayaan berat dan percobaan pemerkosaan, KK disangkakan pasal primer Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penganiayaan berat secara bersama-sama.

Sementara sangkaan subsider merujuk pada Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (1), (2), dan (3) terkait dugaan percobaan pemerkosaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani mengatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menindaklanjuti perkara hukum dan memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.

“Kami akan terus mendalami kasus ini secara profesional dan proporsional, serta memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Faizal.

Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Ardiansyah Daulay menambahkan, koordinasi dengan jajaran kepolisian di wilayah akan terus diperkuat untuk mengembangkan penyidikan apabila ditemukan bukti terkait tindak pidana lainnya.

“Kami berharap masyarakat tetap tenang, tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, serta memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan proses penegakan hukum di wilayah Puncak Jaya. Kami memastikan kerahasiaan identitas pemberi informasi tetap dijaga,” tutup Ardiansyah.(Red)


Hide Ads Show Ads