Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Berkedok Siaran Bola Virtual PS di TikTok, Pemuda Kudus Ditangkap karena Judi Online

Jateng :  Polda Jawa Tengah mengungkap dugaan praktik perjudian daring berkedok tebak skor pertandingan sepak bola virtual yang disiarkan melalui aplikasi TikTok.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial MR (27) di Kabupaten Kudus.

Berkedok Siaran Bola Virtual PS di TikTok, Pemuda Kudus Ditangkap karena Judi Online

Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, MR diduga menjalankan aktivitas perjudian dengan menyiarkan pertandingan sepak bola virtual menggunakan konsol PlayStation melalui akun TikTok bernama DrogNovv Backup.

"Modus yang dilakukan tersangka adalah menyelenggarakan perjudian daring dengan mekanisme tebak skor pertandingan sepak bola virtual yang disiarkan melalui akun TikTok DrogNovv Backup," kata Wahyu di Semarang, Sabtu (24/10/2026).

MR diamankan di rumahnya yang berada di Kelurahan Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, pada Kamis (22/10/2026).

Pengungkapan kasus bermula saat petugas menemukan akun TikTok tersebut menyiarkan pertandingan sepak bola virtual yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan terduga pelaku.

Dalam penindakan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua telepon seluler, satu set komputer, kamera, satu unit PlayStation, serta rekening bank dengan saldo Rp25 juta.

Wahyu menjelaskan, orang yang ingin mengikuti taruhan diwajibkan mengirimkan uang ke rekening yang digunakan MR. Dari setiap taruhan yang masuk, MR diduga memperoleh komisi sebesar lima persen.

"Dari setiap taruhan yang masuk, pelaku memperoleh komisi sebesar 5 persen," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung selama sekitar dua bulan. Dalam kurun waktu itu, MR disebut memperoleh uang sebesar Rp25 juta.

Saat ini, penyidik masih mendalami mekanisme perjudian, transaksi keuangan, serta aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 426 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian.(*)

Hide Ads Show Ads