Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto

Kutai : Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan penindakan langsung terhadap aktivitas pertambangan batu bara ilegal di kawasan konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Singlurus Pratama, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Senin, 31 Agustus 2026.
Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto

Kegiatan tersebut dipimpin Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi. Turut hadir Wakil Ketua I Pelaksana Satgas PKH, Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Taruli Tampubolon, Wakil Ketua II Pelaksana Satgas PKH sekaligus Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono, Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak, serta unsur 12 kementerian/lembaga.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan mandat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Langkah ini juga berdasarkan Surat Perintah Penguasaan Kembali yang diterbitkan Ketua Pelaksana Satgas PKH.

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, Satgas PKH menemukan adanya aktivitas penambangan batu bara tanpa dilengkapi izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di kawasan hutan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto.
Areal yang terdampak aktivitas ilegal tersebut mencapai 111,71 hektare.

Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto

Ketua Pelaksana Satgas PKH Kuntadi menegaskan, seluruh proses penertiban dilakukan secara transparan, akuntabel, dan profesional dengan mengikuti lima tahapan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Tahapan dimulai dari pra-verifikasi melalui tumpang-susun atau overlay peta kawasan hutan dan peta perizinan, serta pemeriksaan data administratif. Setelah itu dilakukan klarifikasi dengan memanggil pihak manajemen perusahaan pertambangan.

Satgas kemudian melakukan verifikasi lapangan untuk meninjau dan mengidentifikasi kondisi fisik di lokasi bersama pihak manajemen. Tahap berikutnya berupa penguasaan kembali kawasan dengan memasang papan plang penguasaan negara.

Proses tersebut diakhiri dengan pengenaan denda administratif yang wajib disetorkan ke kas negara melalui Kementerian Keuangan.

Atas pelanggaran penggunaan kawasan hutan tanpa izin, pemerintah menetapkan potensi denda administratif sebesar Rp147,31 miliar.

Penguasaan kembali kawasan seluas 111,71 hektare tersebut juga diarahkan untuk memulihkan kondisi lingkungan di Tahura Bukit Soeharto. Pemulihan mencakup kewajiban reklamasi, penutupan lubang tambang atau void, serta reforestasi.

Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi risiko kerusakan lingkungan, termasuk erosi, banjir bandang, dan pencemaran akibat air asam tambang di wilayah Kutai Kartanegara.

Lokasi penindakan yang berada di sekitar kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) juga dinilai memiliki arti strategis. Pemerintah menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan yang menjadi wilayah penyangga IKN dalam mendukung konsep IKN sebagai Smart Forest City.

Selain berdampak secara lokal, penertiban tersebut disebut menjadi bagian dari komitmen Indonesia dalam menjaga hutan tropis, keanekaragaman hayati, serta tata kelola sumber daya alam yang sesuai ketentuan hukum.

Kuntadi menegaskan penertiban di Kutai Kartanegara bukan merupakan langkah terakhir. Satgas PKH akan melanjutkan penataan kawasan hutan di berbagai wilayah Indonesia.

“Satgas PKH akan terus menyisir dan menindak tegas seluruh aktivitas ilegal perkebunan dan pertambangan di dalam kawasan hutan di seluruh wilayah Indonesia tanpa pandang bulu, demi menyelamatkan keuangan negara dan menjaga kelestarian lingkungan hidup bagi generasi mendatang,”kata Jampidsus Kuntadi, Senin, 31 Agustus 2026.(*)

Hide Ads Show Ads