PPPK Paruh Waktu Bandung Barat Diperpanjang, Kinerja Jadi Perhatian
Bandung Barat ; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat memperpanjang perjanjian kerja bagi 5.720 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang bertugas di berbagai perangkat daerah.
Perpanjangan perjanjian kerja tersebut berlaku mulai 1 Oktober 2026. Proses penandatanganan sekaligus penyerahan dokumen dilaksanakan secara bertahap pada 21-24 September 2026 di Gedung Serba Guna Bina Siswa Madani, Cisarua.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Barat, Yunita Nur Fadila, mengatakan jumlah PPPK paruh waktu yang diperpanjang kali ini mencapai 5.720 orang.
Mereka terdiri dari 1.851 tenaga teknis perangkat daerah, 322 tenaga teknis kesehatan, 1.015 tenaga teknis sekolah, 498 tenaga kesehatan, serta 2.034 guru.
"Di balik 5.720 dokumen perjanjian kerja terdapat 5.720 aparatur yang menjalankan tugas di berbagai lini Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Karena itu, proses ini kami pastikan berjalan tertib, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Yunita, Senin 21 September 2026.
Jumlah tersebut mengalami penurunan dibandingkan pengangkatan awal yang mencapai 5.812 PPPK paruh waktu. Sebanyak 92 orang tidak masuk dalam perpanjangan kali ini karena sejumlah kondisi, di antaranya mengundurkan diri, meninggal dunia, lulus seleksi PPPK Sekolah Rakyat Kementerian Sosial, dan mengikuti seleksi Manajer Koperasi Merah Putih.
Yunita menegaskan, perpanjangan perjanjian kerja bukan sekadar proses administrasi. Keberlanjutan tersebut juga diiringi tuntutan agar para aparatur terus meningkatkan kinerja, kedisiplinan, profesionalisme, dan kompetensi.
Menurut dia, evaluasi kinerja menjadi salah satu bagian penting dalam keberlanjutan perjanjian kerja PPPK paruh waktu.
"Pemerintah daerah menjalankan tanggung jawabnya dalam memberikan kepastian melalui perpanjangan perjanjian kerja. Pada saat yang sama, setiap ASN juga memiliki tanggung jawab untuk menjawab kepercayaan tersebut dengan kinerja terbaik bagi organisasi dan masyarakat," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat Ade Zakir mengatakan perpanjangan kerja sama tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memberikan kepastian keberlanjutan kerja bagi aparatur yang memenuhi ketentuan.
Ade menyebut Pemkab Bandung Barat tetap mengikuti perkembangan kebijakan pemerintah pusat terkait peluang pengembangan status kepegawaian PPPK paruh waktu.
"Kami memahami bahwa Bapak dan Ibu PPPK Paruh Waktu memiliki harapan terhadap keberlanjutan dan pengembangan status kepegawaian ke depan. Pemerintah Kabupaten Bandung Barat tentu menyambut setiap perkembangan kebijakan pemerintah pusat yang membuka peluang lebih baik bagi PPPK Paruh Waktu," ujar Ade saat memantau proses perpanjangan perjanjian kerja.
Meski demikian, Ade meminta para PPPK paruh waktu tidak hanya menunggu perubahan kebijakan. Menurutnya, harapan terhadap masa depan harus dibarengi kesiapan melalui peningkatan kapasitas dan kualitas kerja.
"Kita boleh memiliki harapan terhadap masa depan, tetapi hari ini yang paling penting adalah mempersiapkan diri sebaik-baiknya. Ketika peluang itu terbuka, kita ingin PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bandung Barat menjadi aparatur yang memang siap menyambutnya," tegasnya.
Ade juga mengingatkan agar para PPPK paruh waktu tetap menjaga disiplin dan profesionalisme serta meningkatkan kompetensi selama menjalankan tugas.
Yunita menambahkan, keberadaan ribuan PPPK paruh waktu tersebut diharapkan dapat memperkuat kapasitas perangkat daerah sekaligus menjaga kesinambungan pelayanan publik di Kabupaten Bandung Barat.
"Perpanjangan perjanjian kerja juga berarti perpanjangan amanah. Kami berharap kepastian yang diberikan pemerintah daerah dijawab dengan kinerja, disiplin, profesionalisme, dan pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat," pungkasnya.(*)
