Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Dirut Agrinas Tegaskan Manajer Kopdes Berstatus Pegawai BUMN Kontrak Dua Tahun

Jakarta:  Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) Joao Angelo Sousa de Mota menegaskan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih berstatus sebagai pegawai BUMN. Jo mengatakan para manajer Kopdes akan dipekerjakan menggunakan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.
Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) Joao Angelo Sousa de Mota (kiri) saat menyampaikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 23 September 2026

“Pegawai BUMN. Pegawai BUMN di bawah Agrinas,” kata Jo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 23 September 2026.

Jo menjelaskan status kepegawaian tersebut berlaku selama masa kontrak dua tahun. Setelah masa kontrak berakhir, Agrinas akan melakukan evaluasi berdasarkan kebutuhan perusahaan.

“Setelah dua tahun nanti akan dievaluasi kebutuhan BUMN. Apabila perlu dilanjutkan akan kami lanjutkan untuk tingkat kepentingan yang lain,” ujarnya.

Namun, Jo mengatakan kelanjutan status para manajer setelah kontrak dua tahun belum diputuskan. Kebijakan tersebut nantinya akan ditentukan berdasarkan kebutuhan BUMN.

Menurut Jo, apabila dilanjutkan, penugasan para manajer tidak lagi secara khusus untuk mengelola Koperasi Desa Merah Putih. Penempatan setelah masa kontrak juga akan mengikuti kebijakan perusahaan.

“Di luar daripada Koperasi Desa Merah Putih. Tapi itu nanti kebijakannya setelah dua tahun,” katanya.

Sementara itu, Jo belum menyampaikan besaran gaji yang akan diterima para manajer Kopdes Merah Putih. “Itu nanti dilihat di SK-nya aja,” ujar Jo.

Dengan begitu, status pegawai BUMN para manajer Kopdes berlaku selama kontrak PKWT dua tahun. Setelah periode tersebut, kelanjutan penugasan akan ditentukan berdasarkan evaluasi dan kebutuhan BUMN.(*)

Hide Ads Show Ads