Thailand Perketat Aturan Deportasi bagi Warga Negara Asing
Jakarta; Pemerintah Thailand tengah mempercepat penyusunan regulasi baru terkait deportasi warga negara asing (WNA) yang melanggar hukum maupun ketentuan keimigrasian. Aturan tersebut telah memperoleh persetujuan prinsip dari kabinet dan kini memasuki tahap pembahasan lanjutan sebelum diberlakukan.
Wakil Perdana Menteri Bidang Hukum Thailand, Pakorn Nilprapunt, mengatakan rancangan Peraturan Kantor Perdana Menteri mengenai deportasi disetujui kabinet pada 14 Juli 2026. Saat ini, rancangan tersebut sedang dikaji oleh Office of the Council of State sebagai bagian dari regulasi prioritas pemerintah.
Menurut Pakorn, Thailand sebenarnya telah memiliki ketentuan mengenai deportasi WNA. Namun, regulasi yang berlaku dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini karena belum mengatur mekanisme pelaksanaan secara rinci.
"Aturan yang ada saat ini sudah tidak mampu menjawab kondisi di lapangan, sehingga diperlukan mekanisme deportasi yang lebih jelas dan efektif," kata Pakorn, dikutip dari Bangkok Post, Selasa, 4 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, selama ini penanganan terhadap WNA yang masuk secara ilegal umumnya dilakukan melalui proses hukum, penahanan, kemudian pemulangan ke negara asal berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian. Namun, penerapan aturan lama kerap menghadapi kendala, termasuk persoalan pembiayaan dan mekanisme pemulangan.
Dalam aturan sebelumnya, WNA yang dideportasi diwajibkan kembali melalui jalur yang sama saat memasuki Thailand, sementara biaya pemulangannya menjadi tanggung jawab perusahaan transportasi yang membawa mereka masuk ke negara tersebut.
"Banyak imigran ilegal telah tinggal cukup lama di Thailand sehingga tidak memiliki biaya untuk pulang, sedangkan maskapai penerbangan tidak lagi bersedia menanggung biaya pemulangan mereka," ujar Pakorn.
Melalui regulasi baru, pemerintah Thailand akan memberikan kewenangan lebih luas untuk mendeportasi WNA yang dinilai melanggar hukum maupun bertindak tidak sesuai dengan norma sosial yang berlaku di negara tersebut. Sementara itu, bagi WNA yang terlibat tindak pidana berat, proses deportasi baru dapat dilakukan setelah seluruh proses hukum dan masa pidana selesai dijalani.
"Setelah perintah deportasi diterbitkan, yang bersangkutan harus dipulangkan paling lambat 30 hari setelah menyelesaikan masa hukumannya," tegas Pakorn.
Pemerintah Thailand juga berencana menggunakan anggaran negara untuk membiayai proses deportasi. Langkah tersebut dinilai lebih efisien dibandingkan harus menanggung biaya penahanan warga asing dalam jangka waktu yang panjang.
Rancangan regulasi itu mencantumkan sedikitnya enam kategori pelanggaran yang dapat menjadi dasar deportasi, di antaranya masuk ke Thailand secara ilegal atau melebihi masa izin tinggal (overstay), bekerja tanpa izin, menjalankan usaha secara ilegal, hingga menggunakan dokumen palsu.
Selain itu, Departemen Pemasyarakatan diwajibkan menyampaikan pemberitahuan kepada Kementerian Dalam Negeri sebelum narapidana asing dibebaskan. Kebijakan tersebut bertujuan agar proses deportasi dapat segera dilakukan setelah yang bersangkutan menyelesaikan hukuman.(*)
