Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Polda Jambi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Karhutla

Jambi: Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi terus mengusut kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah. Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dari enam laporan polisi.

Polda Jambi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Karhutla

Enam perkara tersebut ditangani di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Barat, Polres Sarolangun, dan Polres Tebo. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan serta alat bukti dalam rangkaian penyelidikan kasus karhutla.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengatakan, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka.

“Dalam penanganan perkara ini, kami telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya korek api, mesin chainsaw, serta jeriken yang diduga digunakan untuk membawa bahan bakar,” ujar Taufik.

Polda Jambi masih melakukan pendalaman terhadap masing-masing perkara untuk mengetahui secara pasti penyebab dan rangkaian aktivitas yang menyebabkan terjadinya kebakaran.

Sementara itu, berdasarkan data Satgas Karhutla Provinsi Jambi, luas lahan yang terbakar hingga saat ini tercatat mencapai lebih dari 338 hektare. Kebakaran tersebar di sejumlah kabupaten dan kota, dengan wilayah terdampak terluas berada di Kabupaten Sarolangun.

Polda Jambi menegaskan proses penegakan hukum terhadap pelaku karhutla akan terus dilakukan. Langkah tersebut diharapkan memberikan efek jera sekaligus mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang dapat berdampak terhadap lingkungan serta masyarakat.

Aparat juga mengingatkan masyarakat maupun pihak yang melakukan aktivitas di kawasan rawan kebakaran untuk tidak melakukan pembukaan atau pembakaran lahan dengan cara yang dapat memicu meluasnya api.(*)

Hide Ads Show Ads