Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Pelaku Pencurian Sepeda Motor Terekam CCTV,Hasil Kejahatanya Dijual Rp5,1 Juta

Magelang : Seorang perempuan warga Demak, Jawa Tengah, berinisial A-M-N (22), diamankan Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Magelang Kota karena diduga mencuri sepeda motor. Aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV saat pelaku mencari sepeda motor yang terparkir dengan kondisi kunci masih menancap di kontak.

Wanita Terekam CCTV Mencuri Motor di Magelang, Dijual Rp5,1 Juta

Video amatir memperlihatkan detik-detik Unit Reaksi Cepat Polres Magelang Kota membekuk A-M-N, tersangka pencurian sepeda motor. Polisi juga mengamankan kekasihnya, A-W (25), yang diduga berperan menjual sepeda motor hasil curian.

Aksi pencurian terjadi pada 17 Agustus 2026 di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kota Magelang. Saat itu, tersangka melihat sebuah sepeda motor terparkir di dekat sebuah kafe dengan kondisi kunci masih berada di kontak.

Pelaku kemudian mengambil sepeda motor tersebut dan membawanya kabur menuju rumah kos. Setelah itu, A-M-N bersama kekasihnya membawa sepeda motor curian ke wilayah Weleri, Kabupaten Kendal.

Di Kendal, A-W menawarkan sepeda motor hasil curian tersebut melalui media sosial. Sepeda motor kemudian berhasil dijual di depan Masjid Al-Huda, Weleri, dengan harga Rp5,1 juta.

Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, AKP Iwan Kristiana, mengatakan uang hasil penjualan sepeda motor digunakan pasangan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sebagian uang juga digunakan untuk membeli telepon genggam dan peralatan memancing.

“Dia berhasil mengambil sepeda motor tersebut dan menuju ke kos. Di situ, dia bersama pacarnya menuju ke Kendal. Pelaku laki-laki, A-W, menawarkan sepeda motor hasil curian melalui media sosial, kemudian dijual di depan Masjid Al-Huda di Weleri, Kendal, dengan harga Rp5,1 juta,” ujar AKP Iwan Kristiana, Jumat, 28 Agustus 2026.

“Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan, kemudian dibelikan HP. Sisa uang hasil penjualan juga dibelikan peralatan memancing,” lanjutnya.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim URC Polres Magelang Kota berhasil menangkap kedua pelaku pada 24 Agustus 2026. Dalam pemeriksaan, keduanya mengakui perbuatannya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang dikenakan saat melakukan aksi pencurian, telepon genggam, serta uang tunai sisa hasil penjualan sepeda motor sebesar Rp325 ribu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasangan tersebut kini menjalani proses hukum dan ditahan di Mapolres Magelang Kota.(*)

Hide Ads Show Ads