Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

KPK: Dedi Congor Jadi Tersangka di Polri, Penyidikan Kasus Korupsi Tetap Berjalan

Jakarta :  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan tetap menangani kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Meskipun Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri telah menetapkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka.
Suasana kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Suasana kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Selaa 11 Agustus 2026 di Jakarta. Dedi merupakan mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda.

Dia sebelumnya terseret dalam kasus suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai yang tengah dikembangkan KPK.Dedi diduga menerima uang Rp30 miliar dari Pimpinan Blueray Cargo, John Field, yang telah berstatus terpidana.

Menurut Taufik, Dedi sebelumnya telah masuk dalam penyelidikan KPK. Bahkan, lanjut dia, perkara tersebut telah siap untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Namun, proses tersebut tidak dilanjutkan setelah aparat penegak hukum (APH) lain menangani objek perkara yang sama. “Sebetulnya penyelidikan kasus tersebut sudah lengkap dan siap naik ke penyidikan,” ujarnya.

“Kami sudah pernah sampaikan bahwa dualisme penyidikan itu tidak bisa dilakukan,” ucapnya menegaskan. “Yaitu ketika sudah ada surat perintah penyidikan terlebih dahulu di APH yang lain.”

Taufik mengatakan perkara yang ditangani Kortas Tipidkor Polri tersebut masih dalam proses penyelesaian. “Berdasarkan informasi yang kami terima, masih ada sejumlah hal yang perlu dilengkapi,” ujarnya.

Sementara itu, KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait perkara dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai. Salah satu sprindik tersebut telah menetapkan Gatot Heroe Hernanda, KPPBC Madya Cukai Kediri, sebagai tersangka.

Sementara satu sprindik lainnya masih bersifat umum dan belum menetapkan tersangka. Taufik memastikan penyidikan dalam sprindik umum tersebut tetap berjalan karena memiliki objek perkara yang berbeda.

Menurut dia, perkara tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan korupsi di Bea Cukai. Apalagi, nama Dedi mencuat pada persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di lingkungan Ditjen Bea Cukai.

Jaksa KPK mengungkapkan aliran uang dari John Field dan pihak Blueray Cargo kepada sejumlah pejabat Bea Cukai. Pemberian tersebut diduga bertujuan mempercepat proses keluarnya barang impor milik Blueray Cargo dari pengawasan kepabeanan.

Dalam persidangan, muncul sejumlah nama yang disebut menerima aliran uang, tetapi belum seluruhnya diproses hukum oleh KPK. Salah satunya adalah Ahmad Dedi alias Dedi Congor yang disebut menerima sekitar Rp30 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, juga disebut karena diduga menerima uang sekitar Rp21 miliar. KPK hingga kini masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.(*)

Hide Ads Show Ads