Kemenhub Catat 1,3 Juta Kendaraan Angkutan Barang Patuh Aturan
Jakarta: Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, menyebut pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang terus diperkuat untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
Pengawasan dilakukan melalui 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Aan mengatakan, sejak Januari hingga 7 Agustus 2026, sebanyak 1.811.713 kendaraan angkutan barang telah tercatat dalam pengawasan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.351.006 kendaraan atau 74,57 persen dinyatakan mematuhi ketentuan.
“Sementara jumlah kendaraan yang melanggar ketentuan sebanyak 460.707 kendaraan atau 25,43 persen,” ujar Aan dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 10 Agustus 2026.
Menurut Aan, pelanggaran yang ditemukan paling banyak berkaitan dengan dokumen dan daya angkut kendaraan.
Tercatat sebanyak 306.218 kendaraan atau 50,23 persen melakukan pelanggaran dokumen. Sementara pelanggaran daya angkut mencapai 293.546 kendaraan atau 48,16 persen.
Selain itu, sebanyak 6.551 kendaraan atau 1,07 persen melanggar ketentuan dimensi, 3.200 kendaraan atau 0,52 persen melanggar tata cara muat, serta 68 kendaraan atau 0,01 persen melanggar persyaratan teknis.
Dari keseluruhan kendaraan yang melakukan pelanggaran, Ditjen Perhubungan Darat telah melakukan penindakan terhadap 142.150 kendaraan atau sekitar 30,85 persen.
“Penindakan dilakukan melalui pemberian peringatan, sanksi tilang, maupun penindakan lainnya sesuai dengan jenis pelanggaran yang ditemukan,” kata Aan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 131.766 kendaraan atau 92,70 persen diberikan peringatan. Kemudian 5.252 kendaraan atau 3,69 persen dikenai sanksi tilang, 646 kendaraan atau 0,46 persen mendapat sanksi tilang kepolisian, dan 4.486 kendaraan atau 3,16 persen dikenai sanksi tilang UPPKB.
Aan menambahkan, pengawasan juga mengidentifikasi sejumlah perusahaan yang tercatat memiliki jumlah pelanggaran cukup tinggi.
Lima perusahaan dengan jumlah pelanggaran tertinggi masing-masing tercatat sebanyak 1.669 kendaraan, 1.388 kendaraan, 1.149 kendaraan, 1.142 kendaraan, dan 1.139 kendaraan.
Sementara berdasarkan jenis komoditas, pelanggaran terbanyak ditemukan pada angkutan barang campuran dengan 29.855 kendaraan.
Disusul angkutan barang paket sebanyak 26.163 kendaraan, pasir 19.892 kendaraan, semen 11.366 kendaraan, serta crude palm oil (CPO) sebanyak 10.993 kendaraan.
Aan mengatakan, capaian pengawasan kendaraan angkutan barang pada 2026 menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Pada periode berjalan tahun 2026, tingkat pengawasan terhadap lalu lintas harian rata-rata kendaraan angkutan barang mencapai 8,20 persen. Angka ini meningkat dibandingkan capaian tahun 2025 sebesar 7,47 persen,” ujarnya.
Ke depan, Kementerian Perhubungan akan melakukan evaluasi untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan angkutan barang maupun pemilik barang.
Upaya tersebut dilakukan melalui peningkatan fasilitas dan sistem informasi di UPPKB, sosialisasi serta pembinaan kepada perusahaan angkutan barang, hingga penegakan hukum yang lebih konsisten dan terukur.
“Evaluasi dan perbaikan akan terus dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan para pengusaha kendaraan angkutan barang dan pemilik barang,” pungkas Aan.(*)
