Badan Pemulihan Aset Gelar Lelang di Seluruh Indonesia
Jakarta : Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung menyelenggarakan lelang secara serentak tahun 2026. Kepala BPA Kejagung Patris Yusrian Jaya resmikan penyelenggaraan "Lelang Serentak Tahun 2026", Senin , 10 Agustus 2026.
Patris mengatakan Lelang dilakukan dalam rangka menyambut Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia Ke-81. "Kegiatan dilaksanakan dari Kantor BPA Kejaksaan di Jakarta secara hybrid bersama jajaran seluruh Indonesia," katanya Senin (10/8/2026).
Menurutnya Lelang Serentak ini meripakan wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan "Recovery is Justice" (Pemulihan adalah Keadilan). "Keadilan tidak hanya diukur dari putusan pengadilan, tetapi sejauh mana kerugian negara dipulihkan serta dirasakan manfaatnya," ujarnya.
Pemulihan aset adalah bagian tak terpisahkan dari keadilan. "Pemulihan Aset yang dilakukan oleh BPA Kejaksaan Agug merupakan bagian tak terpisahkan dari keadilan," ucapnya.
Dia menjelaskan Pelaksanaan Lelang Serentak ini dijadwalkan berlangsung selama 5 (lima) hari. "Terhitung mulai hari Senin, 10 Agustus 2026 sampai dengan Jumat, 14 Agustus 2026," katanya lagi.
Penjualan lelang dieksekusi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang sesuai wilayah Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Indonesia.
Barang yang akan dilellang oleh BPA Kejaksaan Agung meliputi ribuan barang rampasan negara dan benda sita eksekusi. Nilai barang rampasan tersebut bervariasi mulai seharga jutaan hingga miliaran rupiah.
Benda yang di lelang mulai tanah dan bangunan, kendaraan, alat berat, barang elektronik hingga perhiasan. Masyarakat bisa mengikuti lelang dengan mengikuti prosedur resmi yang diselenggarakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Pendaftaran dan penawaran lelang dilakukan secara terbuka secara daring melalui situs resmi e-Auction Lelang Indonesia. Informasi jadwal dan daftar objek terbaru dapat dipantau melalui kanal informasi resmi Kejaksaan atau situs Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.(*)
