Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

13 Tindak Pidana Jadi Sasaran Perampasan Aset, Mulai dari Korupsi hingga Perdagangan Orang

Karawang : Komisi III DPR RI mengungkap 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam ruang lingkup Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. Ketentuan tersebut disusun dengan mempertimbangkan masukan para ahli serta praktik di sejumlah negara.
13 Tindak Pidana Jadi Sasaran Perampasan Aset, Mulai dari Korupsi hingga Perdagangan Orang

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, sejumlah ahli hukum mengusulkan agar mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana dibatasi pada tindak pidana tertentu.

“Sebagian para ahli menyampaikan tentang perlunya pembatasan terhadap jenis tindak pidana yang menjadi ruang lingkup mekanisme Perampasan Aset tanpa melalui putusan pidana. Komisi III DPR RI juga melakukan perbandingan dengan beberapa ketentuan terkait yang diberlakukan di negara lain,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 29 Agustus 2026.

Para ahli hukum, lanjut Habiburokhman, menyampaikan bahwa tindak pidana yang diatur sebaiknya merupakan tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik secara ekonomi.

“Komisi III DPR RI mencermati beberapa negara yang memberlakukan mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana (non-conviction based forfeiture) terutama dari sisi ruang lingkup,” ujarnya.

Di Selandia Baru, misalnya, Criminal Proceeds Recovery Act 2009 mengatur perampasan aset tanpa putusan pidana untuk tindak pidana yang tergolong signifikan, diancam hukuman penjara lebih dari lima tahun, dan memiliki nilai lebih dari NZ$30 ribu.

“Singapura pun mengatur mengenai Tindak Pidana Narkotika dan tindak pidana serius atau tergolong berat (serious crime). Hal ini sama dengan negara-negara lainnya seperti Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, atau Belanda,” ucap Habiburokhman.

Sementara itu, Italia mengatur secara lebih rinci dengan mencakup tindak pidana korupsi, mafia, dan tindak pidana terorganisasi serius lainnya. Di Amerika Serikat, mekanisme civil forfeiture mencakup antara lain tindak pidana narkotika, fraud, korupsi, dan tindak pidana terorganisasi.

Sedangkan di Australia (AUS Proceeds of Crime Act, 2002) dan Inggris (UK Proceeds of Crime Act, 2002), Perampasan Aset tanpa jalur pidana diberlakukan pada kasus-kasus besar (serious crime) yang ditangani oleh pengadilan yang lebih tinggi (indictable crime).

“Sedangkan negara Thailand mengatur bahwa tindak pidana asal yang dapat dikenai Perampasan Aset adalah tindak pidana yang serius dan masuk dalam daftar,” jelasnya.

Tindak pidana dalam daftar tersebut di antaranya tindak pidana Narkotika, perdagangan orang, Korupsi, terorisme, penyelundupan, tindak pidana di bidang hak kekayaan intelektual, pemalsuan, pembunuhan, public fraud, penipuan dan penadahan, perampasan dengan ancaman secara ekonomi, penjualan senjata atau bahan peledak, kejahatan lintas batas, pendanaan terorisme, atau pendanaan senjata pemusnah massal.

Mencermati masukan tersebut, dalam penyusunan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, Komisi III DPR RI saat ini telah memasukkan dalam daftar mengenai tindak pidana yang dapat dikenai Perampasan Aset dalam undang-undang ini yakni:

a. tindak pidana korupsi;
b. tindak pidana narkotika dan psikotropika;
c. tindak pidana terorisme;
d. tindak pidana penyelundupan manusia;
e. tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya;
f. tindak pidana di bidang kehutanan;
g. tindak pidana di bidang lingkungan hidup,
h. tindak pidana di bidang perpajakan;
i. tindak pidana di bidang perbankan;
j. tindak pidana di bidang perasuransian;
k. tindak pidana di bidang pertambangan;
l. tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; dan/atau
m. tindak pidana perdagangan orang.

Komisi III DPR berkomitmen agar RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dapat berjalan efektif, proporsional, berkeadilan, dan berkemanfaatan.

“Oleh sebab itu, masukan dari masyarakat, seperti elemen masyarakat maupun para ahli menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara,” pungkasnya.(*)

Hide Ads Show Ads