Kejati Gorontalo Tahan Eks Kadis Kominfo Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Video Wall Command Center
Gorontalo: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menahan mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Gorontalo berinisial MR. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan video wall untuk ruang Command Center Pemerintah Provinsi Gorontalo.
MR menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam sebelum akhirnya digiring menuju mobil tahanan. Ia diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo pada 2022, saat proyek pengadaan video wall tersebut berlangsung.
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo menemukan dugaan pemborosan anggaran dalam proyek pengadaan tersebut. Selain itu, penyidik juga menduga adanya pengkondisian harga atau mark up serta ketidaksesuaian spesifikasi peralatan yang dibelanjakan dengan kebutuhan sebenarnya.
Berdasarkan hasil audit sementara, proyek yang memiliki pagu anggaran sekitar Rp5 miliar itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,3 miliar.
Sebelum menetapkan M.R. sebagai tersangka, Kejati Gorontalo telah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Penyidik juga telah memeriksa mantan Penjabat Gubernur Gorontalo berinisial H.H.N., yang saat proyek tersebut berlangsung menjabat sebagai Penjabat Gubernur Gorontalo.
Sementara itu, salah satu tersangka yang merupakan pihak ketiga dalam proyek tersebut telah mengembalikan uang tunai senilai Rp1,3 miliar. Pengembalian uang tersebut dilakukan sesuai dengan nilai dugaan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit sementara.
Kejati Gorontalo masih terus mengembangkan penyidikan kasus tersebut. Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan video wall Command Center Pemerintah Provinsi Gorontalo.(*)
