Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Bea Cukai Kendari Gagalkan Peredaran 2,9 Juta Rokok Ilegal di Sultra

Kendari : Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kendari mengamankan sebanyak 2.952.320 batang rokok ilegal dari berbagai wilayah di Sulawesi Tenggara (Sultra). Jumlah tersebut tercatat sepanjang periode 1 Januari hingga 21 Juli 2026.

Ilustrasi - Bea Cukai Kendari menindak enam koli paket berisi ratusan ribu batang rokok ilegal di wilayah Puuwatu, Kota Kendari (Foto: Bea Cukai Kendari)
Ilustrasi - Bea Cukai Kendari menindak enam koli paket berisi ratusan ribu batang rokok ilegal di wilayah Puuwatu, Kota Kendari (Foto: Bea Cukai Kendari)

Kepala KPPBC Kendari Taufik Sapto Harsono mengatakan, jumlah tersebut merupakan hasil dari 201 kali penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai selama periode berjalan tahun ini. “Dari seluruh penindakan yang dilakukan sejak awal tahun hingga 21 Juli 2026, petugas menyita sebanyak 2.952.320 batang rokok ilegal dan 655,24 liter minuman keras (miras) ilegal,” kata Taufik di Kendari, Sabtu 25 Juli 2026.

Ia menjelaskan, total nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp4,86 miliar. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp3,11 miliar.

Selain pengamanan barang bukti, lanjutnya, penegakan hukum melalui pengenaan sanksi administrasi atau ultimum remedium di bidang cukai turut memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara sebesar Rp447,85 juta. Taufik merinci, 201 kali penindakan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal tersebut tersebar di sejumlah kabupaten dan kota di Sultra.

Penindakan terbanyak dilakukan di Kota Kendari sebanyak 96 kali, disusul Kota Baubau 36 kali, Kabupaten Muna 14 kali, serta Kabupaten Konawe dan Konawe Selatan masing-masing 13 kali.

Selanjutnya, penindakan dilakukan di Kabupaten Bombana dan Buton Utara masing-masing enam kali, Buton Selatan lima kali, Kabupaten Buton, Buton Tengah, dan Kolaka masing-masing tiga kali. Serta Kabupaten Muna Barat sebanyak dua kali.

Capaian tersebut juga mencakup hasil pelaksanaan Operasi ASAP yang digelar khusus pada 1 Juni hingga 15 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, Bea Cukai Kendari melakukan 42 kali penindakan dan mengamankan 401.580 batang rokok ilegal serta 180,2 liter miras ilegal.

Nilai barang hasil penindakan dalam Operasi ASAP diperkirakan mencapai Rp693,9 juta, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp463,8 juta. Taufik menegaskan, optimalisasi penindakan tersebut tidak terlepas dari sinergi antara Bea Cukai Kendari, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi mengenai peredaran BKC ilegal.

“Ke depan, Bea Cukai Kendari berkomitmen memperketat pengawasan melalui operasi pasar, patroli darat, dan penindakan berbasis informasi intelijen,” ujarnya. Menurutnya, langkah penegakan hukum juga diimbangi dengan edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan di bidang cukai.

Upaya tersebut diharapkan dapat menekan peredaran BKC ilegal, menciptakan iklim usaha yang sehat. Sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.

Selain itu, Taufik mengimbau masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. Masyarakat diminta tidak menindaklanjuti permintaan uang, iuran, sumbangan, maupun pungutan dalam bentuk apa pun yang mengatasnamakan instansi tersebut di luar mekanisme resmi.

“Apabila menemukan pihak yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai dan meminta sejumlah uang melalui telepon, pesan singkat, media sosial, atau sarana lainnya, masyarakat diminta segera melakukan konfirmasi melalui saluran komunikasi resmi Bea Cukai atau melaporkannya kepada aparat penegak hukum setempat,” kata Taufik.(*)

Hide Ads Show Ads