Polisi Bongkar Jaringan Internasional Etomidate Berkedok Liquid Vape
Jakarta : Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap jaringan internasional penyalahgunaan narkotika golongan II jenis etomidate. Narkotika tersebut diedarkan dengan modus dikemas dalam cartridge rokok elektrik atau liquid vape.
![]() |
| Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap peredaran narkoba yang dikemas dalam cartridge rokok elektrik atau liquid vape, Selasa, 10 Februari 2026. |
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat. Masyarakat menemukan peredaran narkotika di wilayah hukum setempat.
"Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap seorang tersangka berinisial R (35) pada 13 Januari 2026 di sebuah hotel di Jakarta Barat. Dari tangan tersangka, petugas menyita 333 cartridge rokok elektrik berisi cairan yang mengandung etomidate dalam tiga merek berbeda," kata Aris kepada wartawan, di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa, 10 Februari 2026.
Berdasarkan pemeriksaan, R mengaku menerima 5.139 cartridge di wilayah Jambi pada 10 Desember 2025. Sebanyak 4.806 cartridge di antaranya telah diedarkan ke wilayah Jakarta dan sekitarnya.
"Ini dilakukan tas perintah seseorang berinisial K yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka R disebut menerima upah Rp30 juta," ucap Aris.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan melalui analisis komunikasi dan penelusuran perjalanan para pelaku. Pada 30 Januari 2026, polisi kembali menangkap tiga tersangka lain berinisial RP (32), MR (25), dan N (37) di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita 5.095 cartridge rokok elektrik berisi etomidate, dua unit kendaraan roda empat. Lalu delapan telepon genggam, satu paspor, satu STNK, serta satu tiket pesawat rute Kuala Lumpur–Kualanamu.
Menurut Aris, narkotika tersebut diduga masuk ke Indonesia melalui Tanjung Balai, Sumatra Utara. Kemudian dibawa ke Jakarta melalui jalur darat untuk diedarkan.
Secara keseluruhan, total barang bukti yang disita mencapai 5.428 cartridge berisi etomidate. Kemudian 11 unit telepon genggam, dua kendaraan roda empat, serta satu lembar tiket pesawat internasional.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 119 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp8 miliar.
Kapolres menyebut pengungkapan tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan lebih dari 30 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Polres Pelabuhan Tanjung Priok menyatakan akan terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri aliran dana para pelaku.(*)
