Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Perubahan Data Peserta BPJS Dilakukan Agar Tepat Sasaran

Jakarta : Menteri Sosial (Mensos)mengungkapkan pemerintah menonaktifkan lebih dari 13 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan sepanjang 2025. Kebijakan tersebut dilakukan untuk penyesuaian dan pemutakhiran data agar bantuan iuran tepat sasaran sesuai kriteria penerima.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf sebelum mengikuti Rapat Konsultasi Pimpinan Komisi DPR RI dengan Pemerintah Terkait Jaminan Sosial di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin, 9 Februari 2026

“Dari 13 juta untuk tahun lalu ya, ini saya bicara tahun 2025, itu kita menonaktifkan itu, menonaktifkan itu artinya mengalihkan. Dari yang kita anggap tidak memenuhi kriteria kepada mereka yang memenuhi kriteria,” ujar Menteri Sosial Saifullah Yusuf sebelum mengikuti Rapat Konsultasi Pimpinan Komisi DPR RI dengan Pemerintah Terkait Jaminan Sosial di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin, 9 Februari 2026.

Saifullah menjelaskan, penonaktifan tersebut berarti pengalihan dari penerima yang tidak memenuhi kriteria kepada yang memenuhi syarat. Dari lebih 13 juta peserta itu, sekitar 87 ribu kembali diaktifkan setelah melalui mekanisme reaktivasi yang tersedia.

Ia menyatakan, proses reaktivasi dilakukan sebagai bentuk ground check terhadap kondisi objektif keluarga penerima manfaat. Menurutnya, verifikasi dilakukan dengan melihat aset dan situasi riil untuk memastikan bantuan diberikan secara tepat.

“Sekaligus itu sebagai ground check untuk melihat situasi dan kondisi objektif keluarga penerima manfaat atau individu penerima manfaat. Kan kita lihat aset-asetnya, kita lihat kondisi objektifnya gitu,” kata pria yang akrab disapa Gus Ipul ini.

Saifullah menegaskan, seluruh usulan penerima PBI berasal dari kepala daerah melalui proses verifikasi dan validasi. Ia mencontohkan penetapan penerima dilakukan menyesuaikan alokasi yang tersedia dari jumlah usulan pemerintah daerah.

“Perlu kami sampaikan ya, setiap yang kami proses itu adalah merupakan usulan dari Kepala Daerah. Jadi usulan dari Kepala Daerah, kemudian kami proses, lalu kita salurkan sesuai dengan alokasi yang dimiliki,” katanya. 

Ia menekankan, pemerintah daerah diminta proaktif karena data penerima PBI bersifat sangat dinamis setiap waktu. Perubahan data, menurutnya, harus diantisipasi melalui pengusulan rutin agar bantuan tetap tepat sasaran.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama BPJS Ali Ghufron Mukti menjelaskan mekanisme reaktivasi peserta PBI yang dinonaktifkan berbasis SK dari Mensos. Ia menyebut, proses dimulai dari surat keterangan layanan, diurus Dinas Sosial, diverifikasi Kementerian Sosial, lalu BPJS yang mengaktifkan.

“Nah ini mekanisme reaktivasi peserta PBI, jadi kalau peserta yang dinonaktifkan tadi berbasis pada SK Pak Mensos 03 terus kemudian di Menkes. Nah itu kita bisa ada surat keterangan yang membutuhkan layanan,” ujarnya. 

Ghufron menyampaikan, rekap penonaktifan dari SK Mensos berjumlah sekitar 11 Juta peserta PBI. Ia mengatakan sebagian berhasil didaftarkan kembali menjadi PBI aktif, peserta baru, maupun pindah segmen.(*)

Hide Ads Show Ads